BibTex Citation Data :
@article{NTS29162, author = {Anugrah Yustica and Ngadino Ngadino and Novira Maharani Sukma}, title = {PERAN ETIKA PROFESI NOTARIS SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM}, journal = {Notarius}, volume = {13}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Abstrak One aspect that is highlighted in ethics and morals relating to one's behavior is a field of expertise called the profession. Because the profession as a job about theoretical and technical expertise, which relies on honesty, so the dependence and expectations of people who need help is very large to implement a good law enforcement system, so the profession is required to carry out the duties and functions of the profession, so he really works professionally in the field. Professionals engaged in the field of law include judges, prosecutors, police, advocates, notaries, and various elements of the institution authorized by law. To be a good organizer of the legal profession in carrying out its professional duties in upholding the law requires practitioners who have the qualifications of attitude, humanity, attitude of justice, able to see and place objective values in the cases handled, honest attitude, and the maturity of technical skills and ethics. K e ywodrs:code of ethics, professional notary, legal affairs Abstrak Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar-benar bekerja secara profesional di bidangnya. Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis. Kata kunci : etika, profesi, bidang hokum }, issn = {2686-2425}, pages = {60--71} doi = {10.14710/nts.v13i1.29162}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29162} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
One aspect that is highlighted in ethics and morals relating to one's behavior is a field of expertise called the profession. Because the profession as a job about theoretical and technical expertise, which relies on honesty, so the dependence and expectations of people who need help is very large to implement a good law enforcement system, so the profession is required to carry out the duties and functions of the profession, so he really works professionally in the field. Professionals engaged in the field of law include judges, prosecutors, police, advocates, notaries, and various elements of the institution authorized by law. To be a good organizer of the legal profession in carrying out its professional duties in upholding the law requires practitioners who have the qualifications of attitude, humanity, attitude of justice, able to see and place objective values in the cases handled, honest attitude, and the maturity of technical skills and ethics.
Keywodrs:code of ethics, professional notary, legal affairs
Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar-benar bekerja secara profesional di bidangnya. Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Kata kunci : etika, profesi, bidang hokum
Article Metrics:
Last update:
Relevansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Last update: 2024-12-02 17:08:44
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id