skip to main content

PELAKSANAAN PENGAWASAN ASURANSI JIWASRAYA OLEH OJK PROVINSI SUMATERA BARAT DI KOTA PADANG

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

OJK is a state institution established under Law Number 21 of 2011 that functions to organize an integrated regulatory and supervision system for an integrated regulation and supervision system for all activities in the financial services sector in the banking sector, capital market, the non-bank financial services sector such as Insurance, Pension Funds, Financing Institutions, and other Financial Services Institutions. The aim is to know how jiwasraya insurance supervision by OJK the province of west sumatra in padang. Research methodology used namely juridical empirical. But the area for surveillance such as the branch of the jiwasraya insurance at padang, OJK was not carried out surveillance directly, financial services authority carried out surveillance indirectly through, duty the arrangement, where financial services authority gave the regulation on certain things through the OJK and do the implementation of POJK number 1 / POJK.07 / 2013 about consumer protection in sector. financial services. In the case of Settlement of Consumer complaints, OJK cannot act directly before consumers are required, in this case policy holders to be able to settle in advance with financial service business actors, if no agreement is reached with new consumer complaint businesses This can be followed up by the OJK.

Keywords: role, independent, settlement

 

Abstrak

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Penulisan bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pengawasan asuransi Jiwasraya oleh OJK Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang. Metode  penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Untuk pengawasan didaerah seperti kantor cabang Asuransi Jiwasraya Padang, Otoritas Jasa Keuangan tidak dilakukan pengawasan secara langsung, OJK dilakukan pengawasan secara tidak langsung melalui tugas, pengaturan, dimana OJK memberikan pengaturan terhadap hal tertentu melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengimplementasian terhadap POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen disektor Jasa Keuangan. Dalam hal Penyelesaian pengaduan Konsumen, OJK tidak dapat bertindak langsung diwajibkan terlebih dahulu konsumen dalam hal ini pemegang polis untuk dapat menyelesaikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha jasa keuangan, apabila tidak tercapai kesepakatan dengan pelaku usaha baru pengaduan konsumen tersebut dapat ditindak lanjuti oleh OJK.

Kata kunci: peran, independen , penyelesaian

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 02:38:18

No citation recorded.