skip to main content

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH BERMASALAH PADA KOPERASI BMT SYARI’AH MAKMUR BANDAR LAMPUNG

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Problematic financing for BMT is financing where the members do not keep the installment schedule, so BMT will make efforts to resolve the issue. This study examines the problematicc musyarakah financing at BMT Syari’ah Makmur. The purpose of this study was determine the form of problematic financing of musyarakah and its completion in BMT Syari’ah Makmur. The approach method used is juridical empirical. The results showed that the form of problematic musyarakah financing based on the Program Rules for Transfer of Collectibility of BMT Syari’ah Makmur financing devide into 3 (three) forms, they are musyarakah financing in the substandard, doubtful and bad category. Data collection of 2016-2018, musyarakah financing collection shows that the problematic musyarakah financing in the category of substandard is fairly RP 5.780.000,- of 5 members, the doubtful category is Rp 1.350.000,- of 1 member, dand the non-performing category is Rp 82.334.000,- of 47 members. The problem of musyarakah contract financing at BMT Syari’ah Makmur in 2016-2018 amounted to 60 members with a total financing of Rp 60.020.000,- which were resolved by rescheduling efforts and no cases have beeen resolved by other settlement efforts.

 

Keywords: settlement; problem funding; musyarakah contract

 

ABSTRAK

 

Pembiayaan bermasalah pada BMT adalah pembiayaan dimana anggotanya tidak menepati jadwal angsuran, sehingga pihak BMT akan melakukan upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Penelitian ini mengkaji tentang pembiayaan musyarakah bermasalah pada BMT Syari’ah Makmur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyelesainnya pada BMT Syari’ah Makmur. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembiayaan musyarakah bermasalah berdasarkan Program Aturan Perpindahan Kolektibilitas Pembiayaan BMT Syari’ah Makmur terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk antara lain, pembiayaan musyarakah kategori kurang lancar, diragukan dan macet. Data perpindahan kolektibilitas pembiayaan musyarakah tahun 2016-2018 menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah bermasalah kategori kurang lancar terbilang 5.780.000,- dari 5 anggota, kategori diragukan terbilang Rp 1.350.000,- dari 1 anggota, dan kategori macet terbilang Rp 82.334.000,- dari 47 anggota. Kasus pembiayaan akad musyarakah bermasalah pada BMT Syari’ah Makmur tahun 2016-2018 berjumlah 60 anggota dengan total pembiayaan sebesar Rp 60.020.000,- yang diselesaikan dengan upaya penyelesaian rescheduling dan belum ada kasus yang diselesaikan dengan upaya penyelesaian lain.

 

Kata kunci: penyelesaian; pembiayaan bermasalah; akad musyarakah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 21:04:26

No citation recorded.