skip to main content

TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SECARA PERDATA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This study examines the form of liability and legal protection in civil Notary on the deeds made. This law research is empirical juridical kind. The results of this study indicate that a civil liability of a Notary who committed an unlawful act is the Notary shall account for his actions with civil sanctions in the form of reimbursement or compensation to the injured party on an unlawful act committed by a Notary. But before Notary sanctioned civil then Notary must first be proven that there has been any loss arising out of a tort Notary against the parties, and between the losses and the tort of Notaries are causal relationships, and tort or negligence due to an error that can be accounted to the Notary concerned. While the form of legal protection for Notary on the deeds which made related to civil liability Notary is the Honorary Council of notaries who are independent, in this case the existence of MKN not a sub part of the government who appointed him.

 

Keywords : notary; civil responsibility; protection law

 

Abstrak

 

Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan hukum bagi Notaris secara perdata terhadap akta-akta yang dibuatnya. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum Notaris terhadap para pihak, dan antara kerugian yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya.

 

Kata kunci : notaris; tanggung jawab perdata; perlindungan hukum
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-07 17:01:52

No citation recorded.