skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN RUMAH SAKIT PADA PENGGUNAAN SINAR-X DI BIDANG KESEHATAN

*Hadar Setyo Wibowo  -  , Indonesia
Budi Santoso  -  , Indonesia
Novira Maharani Sukma  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The patient is a consumer whose legal rights must be protected especially as it concerns the health of the patient at stake. Hospitals in providing health services using X-rays to patients must be based on legal rules governing their use to avoid the harmful effects of using X-rays. This study uses a normative juridical approach. Based on the results of the study note that the practice of using X-rays that are not based on health and humanity is not controlled. In general, patients who want to go to the hospital for a diagnosis are indeed not refused and are not given an appeal to delay the use of the X-ray method because they have a history of more than once using X-rays for the examination method within a period of one year. This raises the commercial nature of the hospital and the malpractice of a doctor because the patient is harmed in terms of material and health. This also includes criminal offenses which include negligence in the Criminal Code and criminal provisions in the Law on Medical Practice.
Keywords : legal protection; patient; health


Abstrak
Pasien adalah seorang konsumen yang harus dilindungi haknya secara hukum apalagi menyangkut kesehatan pasien yang dipertaruhkan. Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan menggunakan sinar-X terhadap pasien harus berdasarkan aturan hukum yang mengatur penggunaannya untuk terhindar dari dampak berbahaya dari penggunaan sinar-X. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terkendalinya praktek penggunaan sinar-X yang tidak berdasarkan pada batas kesehatan dan kemanusiaan. Pada umumnya pasien yang ingin memeriksakan diri ke Rumah Sakit untuk sekedar diagnosa memang tidak akan ditolak dan tidak diberi imbauan untuk menunda penggunaan metode sinar-X karena mempunyai riwayat yang sudah lebih dari satu kali menggunakan sinar-X untuk metode pemeriksaan dalam kurun waktu satu tahun. Hal tersebut memunculkan sifat komersil dari rumah sakit dan tindakan malpraktik dari seorang dokter karena pasien dirugikan dari segi materil dan kesehatannya. Hal ini juga termasuk dalam tindak pidana dimana termasuk dalam kelalaian yang ada pada KUHP dan ketentuan pidana pada Undang-Undang praktik kedokteran.
Kata kunci : perlindungan hukum; pasien; kesehatan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 06:40:01

No citation recorded.