skip to main content

ANALISIS TENTANG HUKUM KEWARISAN ADAT CINA YANG TIDAK MEMBERIKAN HAK MEWARIS BAGI ANAK PEREMPUAN DI KOTA PALEMBANG

*Hans Christian  -  , Indonesia
Achmad Busro  -  , Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This Journal Writing is using normative methods, wich sourced from library data and legislation in force, in addition to this writing is also supported by empirical methods wich is sourced directly from data field and interview methods. As a result colonial political law, there was legal pluralism in civil law field, including inheritance law. This inheritance law only applies to each group as referred to Subsection 131 and 163 IS. Specifically for the Chinese Group according to the provisions of the Law the Civil Code applies, except Family Law, applies its own Customary Law. According to Chinese Customary Law, women cannot inherit, this is contrary to Subsectio 28D paragraph (1) 1945 Constitution. On the basic, the author is interested in writing the provisions of this Chinese Customary Law. With a qualitative descriptive method, the author examines the relevant rules, books, and the opinions of Chinese Community Leaders. Finally, the author concludes the background of the Chinese Society which does not give inheritance rights to women, because men have greater responsibilities, and the enactment of mandatory wills for single daughters and the status of the entry into Chinese Customary Law for Chinese society in Indonesia, especially Palembang city.
Keywords : inheritance; chinese group; human rights


Abstrak
Dalam Penulisan Jurnal ini dengan menggunakan metode normatif yang bersumber dari data - data kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu penulisan ini juga didukung dengan metode empiris yaitu metode yang bersumber langsung dari data-data lapangan dengan menggunakan metode wawancara. Sebagai akibat dari Politik Hukum Kolonial, maka terjadilah Pluralisme Hukum di bidang Hukum Perdata termasuk di dalamnya Hukum Kewarisan. Hukum waris ini hanya berlaku untuk golongan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan 163 IS. Khusus bagi Golongan Cina menurut ketentuan Hukum diberlakukan KUHPerdata, kecuali mengenai Hukum Keluarga, berlaku Hukum Adatnya sendiri. Menurut Hukum Adat Cina, anak perempuan tidak dapat waris, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Atas dasar itulah penulis tertarik menulis ketentuan Hukum Adat Cina ini. Dengan metode deskriptif kualitatif, Penulis mengkaji aturan-aturan yang berkaitan, buku-buku, maupun pendapat para Tokoh Masyarakat Cina. Akhirnya Penulis membuat kesimpulan bahwa latar belakang dari Masyarakat Golongan Cina yang tidak memberikan hak mewaris kepada anak perempuan, dikarenakan anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar, dan berlakunya wasiat wajib bagi anak perempuan tunggal dan status berlakunya Hukum Adat Cina bagi masyarakat Cina di Indonesia khususnya di Kota Palembang.
Kata kunci : kewarisan; golongan cina; hak asasi manusia

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 01:00:08

No citation recorded.