skip to main content

Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Negara Hukum

*Agil Febriansyah Santoso  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Intellectual property, as a spiritual and economic right, requires legal protection to create technical innovations, accelerate industrial development, create new jobs, promote economic growth, and improve the quality of life of the people. The questions answered by this study are how the intellectual property protection legal system encourages creativity to improve people's welfare, and the extent to which the state provides legal protection in the field of intellectual property rights. The research method used is a normative juridical research method using primary, secondary and tertiary legal materials. From the research results, it can be argued that the legal protection of intellectual property rights is the recognition, respect and protection of the state for the wishes and desires of every citizen in a society that produces intellectual property rights. Therefore, countries need to take the expected steps related to the development and protection of intellectual property rights, issue regulations and create conditions suitable for changing global trends. This includes increasing the role of research institutions and universities in order to be able to produce innovations and technology needed by the market and consumers.

Keywords: legal protectionlaw of intellectual property; copyrights.

Abstrak

Kekayaan intelektual, sebagai hak spiritual dan ekonomi, memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan penemuan inovatif di bidang teknis, mempercepat perkembangan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pertanyaan yang dijawab oleh penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual mendorong kreativitas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum di bidang hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual merupakan pengakuan, penghormatan dan perlindungan negara atas keinginan dan keinginan setiap warga negara dalam masyarakat penghasil hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, negara perlu mengambil langkah yang diharapkan terkait dengan pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, mengeluarkan peraturan dan menciptakan kondisi yang sesuai untuk perubahan tren global. Hal tersebut termasuk meningkatkan peran lembaga penelitian dan perguruan tinggi agar mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.

Kata kunci: perlindungan hukumhukum kekayaan intelektual; hak cipta

Fulltext View|Download
Keywords: perlindungan hukum; hukum kekayaan intelektual; hak cipta

Article Metrics:

Last update:

  1. Foreign Arbitration As The Only Recourse In Resolving Trademark Disputes In A Civil Manner, Criticism of Act Number 20 Year 2016 About Brands and Geographical Indications

    Theresia Nolda Agnes Narwadan. Balobe Law Journal, 4 (2), 2024. doi: 10.47268/balobe.v4i2.2404

Last update: 2024-11-21 07:58:22

No citation recorded.