skip to main content

Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitor Yang Berprofesi Sebagai Notaris

*Evelin Fifiana  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and other powers in practice as regulated in Article 12 of Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position which regulates notaries who can be subject to bankruptcy decisions. This study aims to determine that bankruptcy can be the basis for dismissal of a notary position and legal consequences of a debtor's bankruptcy decision as a notary. The method used in this research is normative legal research. This study uses legal materials obtained from the results of library research. From this literature research, legal materials are collected which include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The approach used in this research is the statute approach and the conceptual approach. The results of the research show that the provisions of Article 9 paragraph 1 letter a and Article 12 letter a of the Notary Position Law regulate the dismissal of a notary which is combined with bankruptcy decisions contrary to the Law on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations provides arrangements for bankruptcy legal subjects, namely individuals and bodies. law, not in a position that is carried out by the debtor, therefore a bankrupt notary who is a position cannot be removed from that position and the legal consequences of a bankrupt notary based on the Bankruptcy Law only cause a person to lose the right to act freely on his assets but not to lose. the right to carry out a profession and position.

Keywords: bankruptcy; notary; legal consequences

Abstrak

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya dalam praktik sebagaimana diatur didalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur tentang notaris yang dapat dijatuhkan putusan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepailitan dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan notaris dan akibat hukum putusan pailit debitor yang berprofesi sebagai notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Dari penelitian kepustakaan ini dikumpulkan bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian didapatkan bahwa kententuan Pasal 9 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur tentang pemberhentian notaris yang dijatukan putusan pailit bertentangan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan pengaturan terhadap subjek hukum kepailitan yaitu orang pribadi dan badan hukum,bukan pada jabatan yang dijalankan oleh debitor oleh sebab itu notaris pailit yang merupakan suatu jabatan tidaklah dapat diberhentikan dari jabatannya tersebut dan Akibat hukum dari notaris pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan hanya menyebabkan seorang kehilangan hak untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya saja tetapi tidak kehilangan hak untuk menjalankan profesi dan jabatannya.

Kata kunci: kepailitan; notaris; akibat hukum

Fulltext View|Download
Keywords: kepailitan; notaris; akibat hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 05:51:35

No citation recorded.