skip to main content

Kepastian Hukum Pada RUPS yang Dilakukan Melalui Video Conference Selama Masa Pandemi

*Ikhyari Fatuti Nurudin  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Agus Nurudin  -  Kantor Konsultan Hukum Agus Nurudin SH CM Kota Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Pandemic times are difficult and full of adjustments, where every sector of daily life activities changes. Changes that seem so significant can be seen from the limitation of social activities in the community, conventional activities with face-to-face and virtual face-to-face. Virtual communication is also implemented in holding the General Meeting of Shareholders (GMS) via video conference in order to reduce the spread of the Covid-19 virus. This article uses a normative juridical research method, namely research on the principles of positive law written in legislation by collecting data from secondary data. The results of this research from this article include: First, the holding of the GMS during this pandemic was carried out using video conferencing in two ways, namely through the Depository and Settlement Institution with an Open Company which has a private system in accordance with the latest Regulation issued by OJK No. 16 / POJK.04 / 2020. Second, the legal certainty of this GMS has been tested, the output of the GMS are in the form of an electronic document or written in an Authentic Deed and can be used as a means of proof in court, so that the Limited Liability Company can choose one of them.

Keywords: legal certainty; gms; video conference; pandemic

Abstrak

Masa pandemi merupakan masa sulit dan penuh dengan penyesuaian, dimana setiap sektor aktivitas kehidupan sehari-hari menjadi berubah. Perubahan yang begitu nampak signifikan terlihat dari pembatasan aktivitas social masyarakat, aktivitas konvensional dengan tatap muka secara langsung pun menjadi tatap muka secara virtual. Pelaksanaan komunikasi secara virtual juga diterapkan di dalam penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui video conference demi menekan penyebaran virus Covid-19. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dari data sekunder. Hasil penelitian ini dari artikel ini meliputi: Pertama, penyelenggaraan RUPS pada masa pandemi ini dilakukan menggunakan video conference dengan dua cara yaitu melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan Perusahan Terbuka yang memiliki system pribadi sesuai dengan Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh OJK No. 16/POJK.04/2020. Kedua, Kepastian Hukum RUPS ini sudah diuji keabsahannya, hasil RUPS berbentuk dokumen elektronik maupun dituangkan dalam Akta Otentik dan dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam persidangan, sehingga Perseroan Terbatas dapat memilih salah satu diantaranya.

Kata kunci: kepastian hukum; rups; video conference; pandemi

Fulltext View|Download
Keywords: kepastian hukum; rups; video conference; pandemi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 04:17:34

No citation recorded.