skip to main content

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

*Razhez Akbar Wildan Utama  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

limited liability Company is run by the management of a PT company involving PT organs, one of which is that the Board of Directors must be in accordance with the aims and objectives of a company as stated in the Company's Articles of Association and not in conflict with the applicable PT law The research method of this journal is normative. The result of the research is that in the UUK-PKPU bankruptcy of a legal entity, a company does not necessarily experience financial difficulties or bankruptcy, the responsibility of the Board of Directors is specified in Article 97 paragraph (4) of Company law Number 40 of 2007, which stipulates that in the event that the Board of Directors consists of for 2 (two) members of the Board of Directors or more, the responsibilities as referred to in Article 97 paragraph (3) of Company law Number 40 of 2007 shall apply jointly and severally to each member of the Board of Directors. The conclusion of this journal is that the responsibility of the Board of Directors is regulated in Article 97 paragraph (3) Company law Number 40 of 2007 and Article 104 paragraph (2) Company law Number 40 of 2007.

Keywords : bankruptcy; limited company; directors; responsible

Abstrak

Perusaahan Terbatas dijalankan oleh pengurusan perseroan PT yang melibatkan organ PT, salah satunya ialah Direksi. Dalam menjalankan tugasnya Direksi harus sesuai dengan maksud dan tujuan suatu perseroan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan UU PT yang berlaku. Metode artikel jurnal ini yaitu Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis yang berumber pada data sekunder sebagai data utama, dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data, serta olah datanya menggunakaan analisis kualitatif. Hasil dari artikel jurnal yaitu dalam UUK-PKPU kepailitan suatu badan hukum tidak serta merta suatu perusahaan itu harus mengalami kesulitan keuangan atau mengalami kebangkrutan, tanggung jawab Direksi ditentukan dalam Pasal 97 ayat (4) UUPT Nomor 40 tahun 2007, yang menetapkan bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (3) UUPT Nomor 40 tahun 2007 berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Simpulan dari hasil pembahasan terkait dengan pertanggung jawaban Direksi terhadap kepailitan PT yaitu anggota Direksi atau lebih, berlaku tanggung jawab secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Kata kunci : kepailitan; Perseroan Terbatas; direksi; tanggung jawab

Fulltext View|Download
Keywords: kepailitan; Perseroan Terbatas; direksi; tanggung jawab

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 11:52:40

No citation recorded.