skip to main content

Penyelesaian Sengketa Kredit Tanpa Agunan Apabila Debitur Meninggal Dunia Dan Ahli Waris Debitur Menolak Menyelesaikan Pembayaran Utang di PT. BNI Kanwil Semarang

*Cynthia Ayu Yhuwana  -  Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Bad credit occurs when a debtor fails to fulfill his obligation to pay on time. This payment failure was in some cases caused by the death of the debtor. Cases of death of debtors that cause bad credit are common in consumer loans. BNI bank consumer credit is credit provided by a bank to individuals based on an application for credit for consumption purposes. The problem in this article discusses the legal consequences of consumer credit agreements at Bank BNI and how the non-performing loan dispute resolution mechanism is in the case of unsecured loans at Bank BNI. The research method used in this article is empirical/sociological. The data analysis used was descriptive qualitative. The results showed that the laws and regulations in Indonesia, the death of the debtor resulted in the heirs having to pay the debtor's debt payment obligations as an inheritance. So in this case, Bank BNI is obliged to make peace efforts to resolve disputes with debtor heirs to pay off debts. The peace efforts provided by BNI Bank must comply with applicable laws and regulations in Indonesia.

Keyword: loan; debitor; BNI

Abstrak

Kredit macet terjadi apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar tepat waktu. Kegagalan pembayaran tersebut dalam beberapa hal disebabkan oleh meninggalnya debitur. Kasus meninggalnya debitur yang menyebabkan kredit macet jamak terjadi di kredit konsumer. Kredit konsumer bank BNI adalah kredit yang disediakan oleh bank kepada individu berdasarkan permohonan kredit untuk tujuan konsumsi. Permasalahan dalam artikel ini membahas mengenai akibat hukum perjanjian kredit konsumer di Bank BNI dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kredit bermasalah (non-performing loan) dalam hal kredit tanpa agunan di Bank BNI. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu dengan menggunakan empiris/sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dan peraturan di Indonesia, meninggalnya debitur mengakibatkan ahli waris harus membayar kewajiban pembayaran utang debitur sebagai harta waris. Maka dalam hal ini, Bank BNI wajib mengupayakan upaya-upaya perdamaian untuk menyelesaikan sengketa dengan ahli waris debitur untuk membayar utang. Upaya perdamaian yang disediakan oleh Bank BNI wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci: utang; debitor; BNI

Fulltext View|Download
Keywords: utang; debitor; BNI

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 17:49:10

No citation recorded.