skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah

*Berti Nova Khafifa Bazar  -  , Indonesia
Ana Silviana  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

PPAT (Land Deed Making Official) is a profession where the perpetrator is a legal person and is closely related to official land documents. In general, the PPAT is given the authority to do authentic deeds regarding rights to land or property rights of apartment units. Used is normative legal research by conducting legal analysis based on the study of materials derived from the Prevailing Laws and literature related to the rights, obligations, and legal protection of PPAT. From the research results, it concludes that in carrying out their duties, PPAT officials have limitations on the authority and obligations of the profession to assist the government in registering land rights. However, the legal protection owned by PPAT officials is not clear, so that arrangements are needed so that in carrying out their duties, PPAT receives legal protection, especially when experiencing disputes related to land

 

Keywords: PPAT, right, responsibility, legal protection

 

Abstrak

 

PPAT (Pejabat Pemb.uat Akta Tan.ah) adalah profesi yang pelakunya adalah orang hukum serta berkaitan erat dengan dokumen-dokumen resmi mengenai pertanahan. Secara umum PPA.T diberikan kewenangan dalam membu.at akta otenti.k perihal hak atas tan.ah atau hak mili.k satuan rumah susun. Metode yang digunak.an adalah penelitian hukum norma.tif dengan melakukan analisis hukum berdasarkan peng.kajian bahan yang berasal dari Peraturan Perundan.g-Undang.an dan bahan litela.tur terkait dengan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum PPAT. Melalui .hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa dala.m menjalankan tugasnya, pejabat PPAT memiliki batasan terhadap wewenang, dan kewajiban profesi dalam upaya membantu pemerintah dalam melakukan pendaftaran hak atas tanah, namun perlindungan hukum yang dimiliki oleh pejabat PPAT belum jelas hingga perlu dilakukan pengaturan sehingga dalam menjalankan tugasnya PPAT mendapatkan perlindungan hukum, khususnya saat mengalami sengketa yang berkaitan dengan pertanahan.

 

Kata kunci: PPAT, hak, tanggung jawab, perlindungan hukum

Fulltext View|Download
Keywords: PPAT, hak, tanggung jawab, perlindungan hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 01:36:57

No citation recorded.