skip to main content

Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perseroan

*Burhan Jatmiko  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The rule of the beneficial owner are regulated in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing. An international institution, Financial Action Task Force (FATF) has known about the beneficial owner. Although beneficial owner has been regulated by Indonesian legislation, practice of appointing beneficial owner is not yet fully implemented accordance by Indonesian legislation. This article is normative research with qualitative methods, which is an approach to exploring and understanding a central phenomenon. This article has two results, First, legal consequences of the enactment of the beneficial owner rules in Indonesia. Second, reporting process based on Indonesian legislation.

Keywords: beneficial owner; corporation; company

Abstrak

Pengaturan mengenai beneficial owner diregulasikan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Salah satu lembaga internasional, yaitu Financial Action Task Force (FATF) juga sudah mengenal lama mengenai pemilik manfaat. Meskipun pengaturan pemilik manfaat sudah diundangkan dalam hukum positif Indonesia, namun, kenyataannya masih terdapat penunjukkan pemilik manfaat perseroan yang belum sepenuhnya memenuhi peraturan perundang-undangan, yaitu menunjuk badan sebagai pemilik manfaat. Penelitian yang terdapat pada artikel ini yaitu penelitian normatif dengan metode kualitatif yaitu suatu pendekatan untuk mengeksplorasi dan memahami sebuah gejala sentral. Artikel ini memiliki dua hasil penelitian, yaitu: Pertama, Akibat hukum atas dibukanya pemilik manfaat dalam suatu perseroan di Indonesia. Kedua, Proses pelaporan pemilik manfaat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kata kunci: pemilik manfaat; korporasi; perseroan

Fulltext View|Download
Keywords: beneficial owner; corporation; company

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-03 04:04:29

No citation recorded.