skip to main content

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Menjaga Rahasia Dagang Pada Perjanjian Waralaba Merek “Thai Tea” di Kota Semarang

*Jebby Mandala Putra  -  , Indonesia
Budi Santoso  -  , Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Franchise system is considered to have many advantages, especially regarding funding, human resources and management. Franchise Business Growth in Indonesia, especially business growth in “Thai Tea” drinks in Semarang City, has increased and developed in the franchise business. The legal basis for franchising (franchise) is regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising "PP Franchise". The birth of this PP is based on the government's efforts to improve the development of franchises throughout Indonesia. The approach method used in this research is a social legal approach (applied). The results of this research are 1) In the provisions of Article 2 of Government Regulation No.42 of 2007, it is stated that the franchise is held based on a written agreement between the Franchisor and the Franchisee, provided that the Franchise Agreement is made in Indonesian and against it applies Indonesian law. 2) The rights and obligations of the Parties in maintaining the trade secrets of the Franchise Agreement that apply in Indonesia are independent. This clause emphasizes that the position and legal relationship between “Thai Tea” and its partners is not an agency, joint venture, or subordinate relationship.

Keywords: trade secret; franchise agreement; rights and obligations

Abstrak

Sistem Franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, sumber daya manusia dan management. Pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia terutama pertumbuhan bisnis pada minuman “Thai Tea” di Kota Semarang mengalami peningkatan dan perkembangan di dalam bisnis waralaba. Bisnis Franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba “PP Waralaba”. Lahirnya PP ini dilandasi upaya pemerintah meningkatkan pembinaan usaha waralaba (franchise) di seluruh Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan social legal (terapan). Hasil dari penelitian ini adalah 1) Didalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 menegaskan bahwa Franchise diselenggarakan berdasarkan Perjanjian tertulis antara Franchisor dengan Franchisee, dengan ketentuan bahwa Perjanjian Franchise dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. 2) Hak dan Kewajiban para Pihak dalam dalam menjaga rahasia dagang Perjanjian Waralaba yang berlaku di Indonesia adalah berdiri sendiri. Jadi jelas bahwa yang terjadi di bisnis franchise “Thai Tea” bukan sebagai agen, joint venture dan sejenisnya atau antara bawahan dan atasan.

Kata kunci: rahasia dagang; perjanjian franchise; hak dan kewajiban

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 23:02:00

No citation recorded.