skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan

*Naoval Mauladani Hartono  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Kholis Raisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

notaries inexercising their authority have responsibilities including in terms of making deeds related to land. The research method used is normative research. The results of the discussion in this journal are that the notary has the authority to make deeds relating to landd in acordance with articlee 15 paragraph 2, letter f UUJN. The notary has civil and administrative responsibility, the notary's civil responsibility is in the form of compensation if an error in making the deed causes losses to the parties, and the parties will get compensation if they sue the Notary in a civil manner, while the administrative responsibility of the Notary is in the form of imposing sanctions. Conclusion from the discussion results related to the notary responsibillity in maki ng deeeds relate to a land, namely tthe Notary is responsible during the deed-making process and civil liability if the deed has an error and is detrimental to the parties and the parties sue the Notary with respect to the losses incurred. experienced.

Keywords: responsibility; notary; deed

Abstrak

Notaris dalam menjalankan kewenangannya mempunyai tanggung jawab termasuk dalam hal pembuatan akta notaris serta yang berkaitan dengan suatu objek pertanahan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil pembahasan Artikel jurnal ini yaitu Notaris mempunyai kewenangan dalam membuat suatu akta notaris yang berkaitan dengan suatu objek pertanahan yang sesuai dengan Pasal 15 ayat 2, huruf F UUJN. Notaris mempunyai tanggung jawab secara perdata serta administratif, tanggung jawab Notaris secara perdata berupa ganti kerugian jika kesalahan dalam pembuatan akta itu menimbulkan kerugian bagi para pihak, dan para pihak akan mendapatkan ganti kerugian jika menuntut Notaris secara perdata, sedangkan tanggung jawab administratif Notaris berupa pemberian sanksi. Simpulan dari hasil pembahasan terkait dengan pertanggungjawaban Notaris didalam Pembuatan sebuah akta, yang akan berkaitan dengan suatu objek pertanahan yaitu Notaris bertanggung jawab selama proses pembuatan akta dan tanggung jawab secara perdata, jika akta tersebut terdapat kesalahan dan merugikan para pihak dan para pihak menuntut secara perdata terhadap Notaris terkait dengan kerugian yang dialaminya.

Kata kunci: tanggung jawab; notaris; akta 

Fulltext View|Download
Keywords: responsibility; notary; deed

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-05 09:32:02

No citation recorded.