skip to main content

Perjanjian Angkutan Bansos Rastra Antara Perum Bulog Jambi Dengan PT. Jasa Prima Logistik

*Rahmah Meitiarany Bakhtiar  -  , Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  , Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Perum Bulog Jambi in collaboration with PT. Jasa Prima Logistik for the transportation of Bansos Rastra in Batanghari Regency and Muaro Jambi Regency. In the agreement, it is inseparable from constraints that result in losses to one of the parties. The problems raised in this matter are the implementation of the transportation agreement made by both parties, the obstacles in its implementation, and efforts to resolve the obstacles faced. The approach method used in writing is juridical empirical, which aims to determine the extent to which the law works in society. From the research results, that in the implementation of the transportation agreement between Perum Bulog Jambi and PT. Jasa Prima Logistik there is a problem in the distribution of Bansos Rastra which is not routine every month according to the provisions and is not properly maintained the quantum integrity of Bansos Rastra when in power of the carrier. As the carrier, PT. Jasa Prima Logistik should carry out the agreement made properly so as not to cause losses to Perum Bulog Jambi.

 

Keyword : transportation agreement; transportation; bansos rastra

Abstrak

Perum Bulog Jambi bekerjasama dengan PT. Jasa Prima Logistik untuk pengangkutan Bansos Rastra yang berada di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perjanjian angkutan tersebut tidak terlepas dari Kendala-kendala yang mengakibatkan kerugian terhadap salah satu pihak. Permasalahan yang diangkat dalam masalah ini adalah pelaksanaan perjanjian angkutan yang dilakukan kedua belah pihak, kendala dalam pelaksanannya, serta upaya penyelesaian kendala yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hokum bekerja di dalam masyarakat. Dari hasil penelitian, bahwa dalam pelaksanaan perjanjian angkutan antara Perum Bulog Jambi dengan PT. Jasa Prima Logistik terdapat adanya masalah dalam penyaluran Bansos Rastra yang tidak rutin setiap bulan sesuai ketentuan dan tidak terjaga dengan baik keutuhan kuantum Bansos Rastra pada saat dalam kuasa pengangkut. Sebagai pihak pengangkut, PT. Jasa Prima Logistik seharusnya melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan semestinya agar tidak menimbulkan kerugian terhadap Perum Bulog Jambi.

Kata kunci : perjanjian angkutan; pengangkutan; bansos rastra

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 17:03:12

No citation recorded.