skip to main content

Kedudukan Perjanjian Kerjasama Notaris dengan Bank (Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris)

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Nowadays, Notary is often encountred to making a partnership agreement with bank. By this partnership,  Notary usually was asked to make the deeds that contains clauses which been decided by the bank. This leads to the problems of the notary independence itself and the interdiction to signing the deed which process of making is prepared by others as mentioned in Notary’s Code. This article is meant to establish the validity of partnership agreement that made by Notary and bank. Research method that used is the juridical-normative, with Statute Approach. A partnership between Notary and the bank would not eliminate the notary’s independence as long as their partnership is not made into an agreement because, the relation between Notary and the clients is not a relationship which can be categorized as a contractual relationship that need an agreement.

 

Keywords : partnership agreement; notary; and bank.

Abstrak

Notaris kerap kali ditemui melakukan perjanjian kerjasama dengan bank. Pada kerjasama ini pada umumnya Notaris diminta bank untuk membuat akta yang klausulnya lebih banyak ditentukan oleh Bank. Hal ini kemudian memunculkan problematika mengenai kemandirian Notaris itu sendiri dan larangan untuk menandatangani akta yang pada proses dan persiapannya di buat oleh orang lain sebagaimana disebutkan pada Kode Etik Notaris. Artikel ini disusun  dengan maksud untuk menganalisis mengenai keabsahan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Notaris dengan bank. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Kerjasama antara Notaris dengan bank tidak kemudian menghilangkan kemandirian dari Notaris itu sendiri selama kerjasama tersebut tidak dituangkan dalam suatu perjanjian, karena hubungan antara Notaris dan kliennya bukanlah suatu hubungan yang dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kontraktual yang memerlukan perjanjian.

 

Kata kunci : perjanjian kerjasama;notaris; dan bank.

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 01:46:57

No citation recorded.