BibTex Citation Data :
@article{NTS39132, author = {Merry Merry and Edith Ratna M.S and Mujiono Hafidh Prasetyo}, title = {Prosedur Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Jual Beli Oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang}, journal = {Notarius}, volume = {14}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = { Abstract The Obligation of Land and Building Rights (BPHTB) is imposed on the acquisition of land and building rights. There are two things that can result in the acquisition of land and / or building rights, the transfer of rights and the granting of new rights. In particular, the City of Singkawang, an institution related to the collection of BPHTB, is the Regional Finance Agency (BKD) of Singkawang City, which was Singkawang City Primary Tax Office. In practice, the BKD sets its own policy regarding field research / verification to determine the estimated transaction value before carrying out BPHTB verification procedures. For the achievement of BPHTB verification procedures in accordance with the Mayor Regulation of Singkawang Number 30 of 2012 and the achievement of BPHTB targets and realization, it is hoped that the BKD can increase the Tax Object Sales Value (NJOP) on Land and Building Tax and determine clear and open market price standards for the public and the imposition of sanctions for underpayment or overpayment of BPHTB. Keywords: verification procedure , BPHTB , NJOP Abstrak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Terdapat dua hal yang dapat mengakibatkan adanya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu pemindahan hak dan pemberian hak baru. Khususnya Kota Singkawang instansi terkait Pemungutan BPHTB adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang yang semula Kantor Pajak Pratama Kota Singkawang. Dalam praktek pelaksanaannya BKD menetapkan kebijakan sendiri mengenai penelitian/verifikasi lapangan untuk penetapan taksiran nilai transaksi sebelum melaksanakan prosedur verifikasi BPHTB. Demi tercapainya prosedur verifikasi BPHTB yang sesuai dengan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2012 dan tercapainya target dan realisasi BPHTB maka diharapkan BKD dapat meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan dan menentukan standar harga pasar yang jelas dan terbuka kepada masyarakat dan penindakan sanksi kurang bayar maupun lebih bayar terhadap BPHTB. Kata kunci: prosedur verifikasi; BPHTB; NJOP }, issn = {2686-2425}, pages = {416--427} doi = {10.14710/nts.v14i1.39132}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/39132} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The Obligation of Land and Building Rights (BPHTB) is imposed on the acquisition of land and building rights. There are two things that can result in the acquisition of land and / or building rights, the transfer of rights and the granting of new rights. In particular, the City of Singkawang, an institution related to the collection of BPHTB, is the Regional Finance Agency (BKD) of Singkawang City, which was Singkawang City Primary Tax Office. In practice, the BKD sets its own policy regarding field research / verification to determine the estimated transaction value before carrying out BPHTB verification procedures. For the achievement of BPHTB verification procedures in accordance with the Mayor Regulation of Singkawang Number 30 of 2012 and the achievement of BPHTB targets and realization, it is hoped that the BKD can increase the Tax Object Sales Value (NJOP) on Land and Building Tax and determine clear and open market price standards for the public and the imposition of sanctions for underpayment or overpayment of BPHTB.
Keywords: verification procedure, BPHTB, NJOP
Abstrak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Terdapat dua hal yang dapat mengakibatkan adanya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yaitu pemindahan hak dan pemberian hak baru. Khususnya Kota Singkawang instansi terkait Pemungutan BPHTB adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang yang semula Kantor Pajak Pratama Kota Singkawang. Dalam praktek pelaksanaannya BKD menetapkan kebijakan sendiri mengenai penelitian/verifikasi lapangan untuk penetapan taksiran nilai transaksi sebelum melaksanakan prosedur verifikasi BPHTB. Demi tercapainya prosedur verifikasi BPHTB yang sesuai dengan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2012 dan tercapainya target dan realisasi BPHTB maka diharapkan BKD dapat meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan dan menentukan standar harga pasar yang jelas dan terbuka kepada masyarakat dan penindakan sanksi kurang bayar maupun lebih bayar terhadap BPHTB.
Kata kunci: prosedur verifikasi; BPHTB; NJOP
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-19 16:53:58
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id