skip to main content

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kontrak Berbahasa Asing Pasca Berakunya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

The problems in this article aim to find out the legal consequences of violating the use of foreign languages as stated in Article 31 of Law Number 24 of 2009 as well as legal certainty for foreign language business contracts in the same law. According to Law Number 24 of 2009 concerning Flag, Language, and State Symbol, and National Anthem in Article 36 paragraphs (3) and (4), it is stated that the Indonesian language must be used for the name of a building or building unless it has historical, cultural, customary values, and / or religious This article uses the normative juridical legal method. sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. The data collection technique used is literature study. The analysis technique used is qualitative. The legal consequence of the mandatory use of the Indonesian language in a contract agreement is null and void then can be requested for cancellation to the court, with Article 87 of Law Number 12 of 2011 providing legal certainty that after Law Number 24 of 2009 is passed, a business contract is made. foreign language is against the law so that it is null and void.

Key words :business contract; legal effect; legal certainty

 

Abstrak

Pada artikel ini lebih mengangkat permasalahan mengenai akibat yang ditimbulkan dari penggunaan bahasa asing, sesuai dengan pasal 31 undang-undnag nomor 24 tahun 2009 serta mengenai kepastian hukum yang di dapat apabila terdapat konrrak bisnis yang sudah terlanjur berbahasa asing menurut undang-undang tersebut diatas. Pada undnag-undang tersebutterdapat beberapa pasal yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia harud digunakan untuk nama-nama tempat terkecuali pada bangunan tersebut memang memiliki sejarah budaya yang terkandung di dalamnya. Pada artikel ini menggunakan metode hukum yuridisnormative, mengambil beberapa sumber hukum berupa sumber hukum primer dan sekunder, serta menggunakan tekhnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan tekhnik analisis kualitatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang di capai apabila tidak menggunakan bahasa indonesia dalam perjanjian kontrak adalah batal demi hukum yang kemudian dapat berlanjut ke ranah pengadilan, pada pasal 87 pada undnag0undnag nomor 12 tahun 2011 memberikan kepastian bahwa bahasa yang di gunakan pada suatu kontrak bertentangan dehingga dapat batal demi hukum.

Kata kunci: kontrak bisnis; akibat hukum; kepastian hukum

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 03:36:48

No citation recorded.