skip to main content

Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit di PT. BPR BKK Tegal

*Nur Hijroh Septiani  -  Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Bank credit agreements are typically standard contracts, where clauses are unilaterally determined by the bank without negotiation. In the case of PT. BPR BKK Tegal, the debtor can only accept or reject these clauses, conflicting with Article 1338 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code on freedom of contract. This study explores the application of this principle in loan agreements and debtor protection. Using an empirical legal approach and descriptive analytical method, the research found that freedom of contract is limited to the determination of costs and payment terms by the creditor, while debtor protection is governed by UUPK Article 18 and POJK No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection in the Financial Services Sector.

Keywords: Freedom of Contract; Credit Agreement; BPR.

ABSTRACT

Perjanjian kredit perbankan umumnya bersifat baku, di mana klausul-klausulnya ditetapkan sepihak oleh bank tanpa negosiasi dengan debitur. Pada kasus PT. BPR BKK Tegal, debitur hanya dapat menerima atau menolak klausul yang telah ditentukan, yang bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini mengkaji penerapan asas tersebut dalam perjanjian kredit dan perlindungan yang diberikan kepada debitur. Dengan pendekatan hukum empiris dan metode deskriptif analisis, penelitian ini menemukan bahwa kebebasan berkontrak terbatas pada penentuan biaya dan syarat pembayaran yang ditetapkan kreditur, sementara perlindungan debitur diatur melalui UUPK Pasal 18 serta POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini memberikan pandangan penting terkait keseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.

Kata Kunci: Kebebasan Berkontrak; Perjanjian Kredit; BPR.

Fulltext View|Download
Keywords: Freedom of Contract; Credit Agreement; BPR

Article Metrics:

  1. Andika, E. (2015). Keabsahan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Dihubungkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Lex Privatum, Vol. 3, (No. 2), p.1-8. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7828
  2. Badrulzaman, M. D. (1983). Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni
  3. ________________. (2009). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  5. Djumhana, M. (2013). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Hatta, S.G.M. (2000). Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia. Bandung: Alumni
  7. Ibrahim, Johannes, & Gunarsa, Aep. (2004). Cross Default and Cross Collateral: Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT. Refika Aditama
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  9. Marzuki, P. M. (2013). Batas-Batas Kebebasan Berkontrak. Surabaya: Yuridika
  10. Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  12. Salainti, A. (2013). Perjanjian Baku Hubungannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum, Vol. 1, (No. 4), p.1-11. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3062
  13. Sjahdeini, S.R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
  14. Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa
  15. Sutarno. (2014). Aspek-Aspek Hukum Perbankan pada Bank. Bandung: Alfabeta
  16. Suyatno, H.R.M.A. (2016). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
  19. tentang Perbankan
  20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  22. Untung, B.H. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi
  23. Wardoyo, C.G. (1993). Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank, Bank dan Manajemen. dalam Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  24. Wardhana, Eriko Eka., Priyono, Ery Agus, & Suradi. (2016). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1927/k/pdt/2014 Tahun 2015). Diponegoro Law Review, Vol. 5, (No. 3), p.1-20. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12058

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-25 11:28:25

No citation recorded.