skip to main content

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Cacat Hukum

*Gading Novryo Larandika orcid  -  , Indonesia
Widhi Handono  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Registrar is a public official who is trusted by the State in making the deed of sale and purchase of land with the delegated main tasks and obligations through Government Regulation No. 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation No. 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Deed Maker Official. In carrying out his position as a public official who provides services to the community, Registrar does not rule out the possibility of making mistakes and mistakes such as making a deed of sale that is legally flawed. This action must be accounted for by Registrar as a public official. The approach method used in this research is normative juridical. The purpose of this paper is to find out and analyze Registrar's responsibility for his actions in making a legally flawed sale and purchase deed. The result of this research is that Registrar's responsibility can be in the form of administrative, civil and criminal liability

Keywords: registrar; legal disability; liability

Abstrak

PPAT ialah pejabat umum yang dipercaya Negara untuk pembuatan akta jual beli tanah dengan dilimpahkan tugas pokok dan kewajiban melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 terkait Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum yang memberi jasa ke masyarakat, PPAT tak menutup kemungkinan melakukan kekhilafan dan kekliruan seperti membuat akta jual beli yang terdapat cacat hukum. Tindakan itu harus dipertanggungjawabkan PPAT selaku pejabat umum. Metode pendekatan riset ini yakni yuridis normatif. Tujuan penulisan ini untuk mengerti dan menganalisa pertanggungjawaban PPAT atas tindakannya membuat akta jual beli yang cacat hukum. Hasil penelitian ini ialah pertanggungjawaban PPAT dapat berupa pertanggungjawaban administrasi, perdata dan pidana.

Kata kunci: PPAT; cacat hukum; pertanggungjawaban
Fulltext View|Download
Keywords: PPAT; cacat hukum; pertanggungjawaban

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-02 16:17:04

No citation recorded.