skip to main content

Bantuan Hukum dan Pendampingan Oleh INI Kepada Notaris Dalam Proses Peradilan Perdata

*Nur Atika Rafidah  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Legal issues between the two interested parties who are bound by an authentic deed made by a Notary as a general official resulted in not a few notaries being dragged both as defendants and co-defendants in a civil case. The method used is to use normative juridical legal research methods. Based on the discussion it can be known that the legal basis of supervision and protection measures by the Ikatan Notaris Indonesia is based on the provisions of Article 6 paragraph (5) of the Ikatan Notaris Indonesia Household Budget so that the issuance of association regulation number 08/PERKUM/INI /2017; Efforts to protect the Ikatan Notaris Indonesia against Notaries in civil cases are in the form of assistance and legal assistance starting from legal consultation to assist in the stages of the court case.

Keyword: notary; notary protection; legal aid

Abstrak

Permasalahan hukum antara kedua belah pihak yang yang berkepentingan yang terikat berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum mengakibatkan tidak sedikit notaris ikut terseret baik sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam suatu perkara perdata. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum/yuridis Normatif. Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar hukum tindakan pengawasan dan perlindungan oleh Ikatan Notaris Indonesia ialah berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, sehingga diterbitkannya peraturan perkumpulan nomor 08/PERKUM/INI/2017; Upaya perlindungan Ikatan Notaris Indonesia terhadap  Notaris dalam perkara perdata ialah berupa pendampingan dan bantuan hukum dimulai dari konsultasi hukum hingga turut membantu dalam tahapan-tahapan perkara di peradilan.

Kata kunci: notaris; perlindungan notaris; bantuan hukum
Fulltext View|Download
Keywords: notary; notary protection; legal aid

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: Refika Aditama
  2. Ali, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung
  3. Adian, R. (2008). Upaya dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Sanksi-Sanksi Jabatan di Kota Semarang. Universitas Diponegoro
  4. Black, H. C. (1991). Black’s Law Dictionary (6th ed.). Minnesotta: Minn-West Publishing co
  5. Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggung jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Perss
  6. Hadjon, P. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  7. Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Derskriptif Empirik (Somardi (Trans). Jakarta:BEE Media Indonesia
  8. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  9. Kode Etik Notaris
  10. Nieuwenhuis. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Surabaya: Airlangga University Press
  11. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 08/PERKUM/I.N.I/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Pendampingan Kepada Anggota Ikatan Notaris Indonesia
  12. Qurtubi. (2020). Bantuan Hukum Dari Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Notaris Dalam Menjalankan Profesi Sebagai Pejabat Umum. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol.11, (No ), p.2–24
  13. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  14. Salim, H. (2010). Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
  15. Salman, H. R. O., & Susanto, A. (2008). Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama
  16. Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Bogor: Ghalia Indonesia
  17. Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  18. Tedjosaputro, L. (2003). Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: CV. Aneka Ilmu
  19. Tobing, G. H. S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga
  20. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris
  21. Utami, S. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Repertorium, Edisi 3, (Januari-Juni), p.102–109

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 22:28:30

No citation recorded.