skip to main content

Perlindungan Hukum Merek Terkenal Yang Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Nomor: 206/G/2020/PTUN.JKT)

*Bayu Saputra  -  Kantor Notaris/PPAT N R Kania Nursanti S.H. Kabupaten Bekasi, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Protection for well-known brand owners aims to protect the exclusive rights owned by well-known brand owners, by the provisions in Article 20 of 2016 concerning marks and applications. “The registration of a mark against a well-known mark owner to imitate, plagiarize, or following the mark of another party for the sake of his business creates conditions of unfair business competition, deceives, or misleads consumers to become the basis for the trademark office to reject the application for trademark registration” as stated in Article 21 paragraph (3) Law Number 20 of 2016, including for the reputation of famous brands by making a brand that resembles a well-known brand, the act of bad faith was carried out by PT. Golden Surya Jaya in registering the brand “GSJ Premiere Battery NX 110-5L 12V 80Ah” whose property has similarities with PT. GS Yuasa Corporation with the brand “GS Premium NS 60LS Battery”. In Article 21 paragraph (1) of Law Number 20 of 2016 concerning equality in principle. Therefore, this paper aims to determine the legal protection of the owner of a well-known mark, based on the judge's consideration in determining his legal action.

Keywords: legal protection; brand; registration

Abstrak

Perlindungan terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk menyerahkan perlindungan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal, sesuai dengan ketetapan Pasal 20 Tahun 2016 tentang merek dan permohonan. Pendaftaran merek terhadap pemilik merek terkenal yang bertujuan untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen menjadi dasar bagi perusahaan pemilik merek untuk menolak permohonan pendaftaran merek yang tercantum Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, diantaranya untuk nama baik merek terkenal dengan cara membuat suatu merek yang menyerupai merek terkenal, tindakan iktikad tidak baik dilaksanakan oleh PT. Golden Surya Jaya dalam mendaftarkan merek “GSJ Premiere Battery NX 110-5L 12V 80Ah” yang miliknya mempunyai kesamaan dengan PT. GS Yuasa Corporation dengan merek “Aki GS Premium NS 60LS”. Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang kesamaan pada intinya. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal, atas dasar pertimbangan hakim dalam menentukan tindakan hukumnya.

Kata kunci: perlindungan hukum; merek; pendaftaran
Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; brand; registration

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 09:30:40

No citation recorded.