skip to main content

Penyelesaian Sengketa Transaksi Pajak Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Kabupaten Kendal

*Alda Aulia Ardellia  -  Kantor Notaris & PPAT Anik Budi Megawati S.H. M.Kn. Kabupaten Kendal, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Tax disputes can occur between taxpayers and the government because of differences in calculations regarding the amount of tax that must be paid. Likewise, in the sale and purchase of land and buildings, there can be tax disputes due to differences in calculations between the seller and the buyer and the government (local government) regarding the amount of PPh and BPHTB that must be paid in practice. Underpaid Tax (SKPKB).This research uses a normative juridicalapproach. The settlement of tax disputes on land and building sale and purchase transactions in Kendal Regency is carried out by means of a negotiation process between the taxpayer and theDispenda through a Notary/PPAT. If the negotiation is not successful, the taxpayer will take legal remedies for objections, appeals and reviews. In practice, taxpayers do not take such legal remedies, but taxpayers through a Notary/PPAT still pay/pay the underpayment in accordance with the Underpaid Tax Assessment Letter. Obstacles that arise in resolving Tax Disputes include: Difficulty in Negotiation, because each Party (taxpayer and Dispenda) feels that the calculation is correct. Lack of understanding of taxpayers about legal remedies for objections (taxpayers feel that the objection process takes a long time).

Keywords: tax disputes; buy and sell; land

Abstrak

Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak dengan pemerintah karena adanya perbedaan perhitungan mengenai besarnya pajak yang harus dibayar. Demikian juga dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat terjadi sengketa pajak dikarenakan perbedaan perhitungan antara penjual dan pembeli dengan pemerintah (Pemerintah Daerah) tentang besarnya PPh dan BPHTB yang harus di bayar dalam praktek kadang-kadang terdapat sengketa pajak, yang diakibatkan karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Penelitan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun penyelesaian sengketa pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Kendal dilakukan dengan cara proses negosiasi antara wajib pajak dengan pihak Dispenda melalui Notaris/PPAT. Apabila dengan bernegosiasi tidak berhasil, maka wajib pajak akan menempuh upaya hukum keberatan, banding dan peninjauan kembali. Pada prakteknya wajib pajak tidak menempuh upaya hukum tersebut tetapi wajib pajak melalui Notaris/PPAT tetap melunasi/membayar kurang bayar tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Hambatan yang timbul dalam menyelesaikan Sengketa Pajak antara lain : Kesulitan dalam Negosiasi, karena masing-masing Pihak (wajib pajak dan Dispenda) merasa bahwa perhitungannya benar. Kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang upaya hukum keberatan (wajib pajak merasa proses keberatan memerlukan waktu yang lama).

Kata Kunci : sengketa pajak; jual beli; tanah

Fulltext View|Download
Keywords: sengketa pajak; jual beli; tanah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 01:25:44

No citation recorded.