skip to main content

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebagai Pengendalian Pembangunan Di Kota Semarang

*Rizky Noor Fajrina  -  , Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Spatial control aims to create a place that is livable, can be used for sustainable development and maintain the Natural Resources contained therein. The aims of this study is to specify the control of space utilization through the building permit instrument in the city of Semarang and to find out the actions taken by the Semarang city government against buildings that do not have these permits. . The method used in this research is normative juridical with descriptive analysis. The result of the discussion of this journal is that every development will definitely be reviewed by the Spatial Planning Office when a Building Construction Permit will be issued whether it is in accordance with its designation. Buildings that have been erected without being equipped with a Building Permit and are not in accordance with their designation, the Semarang City Government will take firm action. The conclusion of this study is that spatial control in the city of Semarang is very influential for sustainable development because the buffer area is an area that becomes a buffer for the lower area, in this case the lower Semarang area.

Keywords: building permit; spatial

Abstrak

Pengendalian Tata Ruang bertujuan untuk menciptakan tempat yang layak dihuni (liveable), dapat digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di dalamnya. Tujuan dari penelitian berikut ialah guna mengetahui pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrument Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Semarang dan mengetahui tindakan yang dijalankan pemerintah Kota Semarang terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki perizinan tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil dari pembahasan jurnal ini adalah setiap pembangunan pasti akan ditinjaui oleh Dinas Tata Ruang saat akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. Bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai peruntukannya maka Pemerintah Kota Semarang akan menindak tegas. Simpulan dari penelitian ini pengendalian tata ruang di Kota Semarang sangat berpengaruh untuk pembangunan yang berkelanjutan dikarenakan daerah resapan air merupakan daerah yang menjadi penyangga untuk kawasan bawahnya dalam hal ini yaitu daerah Semarang bawah.

Kata kunci: izin mendirikan bangunan (imb); tata ruang

Fulltext View|Download
Keywords: izin mendirikan bangunan (imb); tata ruang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-23 16:24:51

No citation recorded.