skip to main content

Penanganan Konflik Hubungan Industrial yang Terjadi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang

*Aisha Rifki Nugrahela  -  Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Termination of Employment Relations (PHK) is a problem that is highlighted by the current government. This study aims to analyze the problems and settlement of industrial relations of PT PT. Jawa Peni with employees through mediation at the Semarang City Manpower Service and also to find out the obstacles experienced by the mediator, as well as the methods used by the mediator to overcome these obstacles. The method used in this study is an empirical juridical method. The specification of the research that uses is analytical descriptive. The method in data collection is by using primary data and secondary dataa. The results of the study indicate that The employees ask for their severance pay in accordance with the years of service at the company PT. Jawa Peni. Both parties receive a recommendation from the industrial relations mediator of the Semarang City Manpower Office with a request from the company to pay severance pay for workers in three times installments, and provide awareness to all parties to understand the applicable regulations, mediators provide opportunities for employers and workers to consult on industrial relations, consolidate with companies and workers, empower workers/labor unions, conduct guidance on company regulations and work agreements together.

Keywords: mediation; employment; industrial relations

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi masalah yang disorot oleh pemerintah saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah dan penyelesaian hubungan industrial PT. Jawa Peni dengan karyawan melalui cara mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan juga untuk mengetahui kendala yang dialami oleh mediator, serta cara yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi dalam riset ini menggunakan deskriptif analitis. Metode dalam pengumpulan data yaitu dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak karyawan meminta hak pesangonnya sesuai dengan masa kerja di perusahaan PT. Jawa Peni. Kedua belah pihak menerima anjuran dari mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan permintaan dari perusahaan akan mencicil pembayaran pesangon untuk pekerja yang dicicil dalam 3 kali pembayaran, memberikan kesadaran pada semua pihak untuk memahami peraturan-peraturan yang berlaku, mediator memberikan waktu kepada kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja untuk berkonsultasi mengenai hubungan industrial, mengadakan konsolidasi dengan perusahaan dan pekerja, melakukan pemberdayaan terhadap serikat pekerja/buruh, melakukan pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja Bersama.

Kata kunci: mediasi; ketenagakerjaan; hubungan industrial

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Hasil Riset
Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PT. Jawa Peni di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
Subject mediasi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinas tenaga kerja kota semarang
Type Hasil Riset
  Download (49KB)    Indexing metadata
Keywords: mediation; employment; industrial relations

Article Metrics:

  1. Anshori. (2018). Filsafat Hukum. Yogyakarta: UGM Press
  2. Asikin, Z. (1993). Pengertian Sifat Dan Hakikat Perburuhan Dalam Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo
  3. Dermawan, Faizal Aditya., & Sarnawa, Sarnawa. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, Vol. 2, (No. 3), p.272-287. https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12076
  4. Dirjosisworo, S. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 92 Tahun 2004 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi
  6. Khakim, A. (2007). Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  7. Masdar, Y. N. (2019). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 5, (No. 2), p.89. https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4246
  8. Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  10. Rahmadi, T. (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendakatan Mufakat. Bekasi: Raja Grafindo Persada
  11. Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  14. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  15. Wijaya, A. T. (2021). Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator. Vol. 9, (No. 2), p.474. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34150

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 01:35:17

No citation recorded.