skip to main content

Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Putusan Nomor: 1164K/Pdt.Sus-Hki/2017

*Angga Putra Mahardika  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The purpose of this study is to identify the legal framework for registration procedures for local and international brand owners in Indonesia and to examine the legal protection for trademark owners whose trademark rights have been violated. Using the normative legal research approach, the following may be stated: 1. Registration of a mark in Indonesia that is comparable in concept or in its totality to a mark under Law No. 20 of 2016, and 2. trademark protection against trademark infringement under Law No. 20 of 2016. According to the study's findings, the trademark registration system in Indonesia now employs a constitutive system that also stresses the provision of legal protection to local and foreign trademark owners in compliance with existing legislation. There is a brand flaw if the similarities are fundamental. Article 21 paragraph (2) and Article 76 of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications are therefore the relevant articles.

Keywords: cancellation; brands; violation

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kerangka hukum tata cara pendaftaran bagi pemilik merek lokal dan internasional di Indonesia dan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik merek yang hak mereknya telah dilanggar. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Pendaftaran suatu merek di Indonesia yang dapat diperbandingkan secara konsep atau keseluruhannya dengan suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dan 2. perlindungan merek terhadap pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan temuan penelitian, sistem pendaftaran merek di Indonesia saat ini menganut sistem konstitutif yang juga menekankan pada pemberian perlindungan hukum kepada pemilik merek lokal dan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada cacat merek jika kesamaannya mendasar. Oleh karena itu, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi pasal yang relevan.

Kata kunci: pembatalan; merek; pelanggaran
Fulltext View|Download
Keywords: cancellation; brands; violation

Article Metrics:

  1. Apeldoornm, L.J.V. (1996). Pengantar Ilmu Hukum (26th ed.). Jakarta: Pradnya Paramitha
  2. Azhari., & Siregar, Arief Basofi. (2019). Perlindungan Hukum Merek Asing Terdaftar di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 2, (No. 1)
  3. Gautama, S. (1993). Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Lindsey, T. (2006). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu pengantar). Bandung: PT. Alumni
  5. Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group
  6. Maulana, I. B. (1999). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Asing di Indonesia dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti
  7. Miru, A. (2005). Hukum Merek. Jakarta: Rajawali Pers
  8. Nafri, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal di Indonesia. Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Di Indonesia, Vol.2, (No.1), p. 52-67. https://doi.org/10.56338/mlj.v2i1.254
  9. Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
  10. Riviyusnita, Rianda., & Kesuma, Derry Angling. (2020). Perlindungan Merek Asing terkenal Peniruan Merek yang Menyebabkan Persaingan Curang Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Disiplin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 27, (No. 2). https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i2.34
  11. Soekanto, Soerjono., & Mamuju, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo
  12. Suryomurcito, G. (1993). Hak Atas Merek dan Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Curang. Jakarta: Seminar Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992
  13. Tunggal, Iman Sjahputra., Herjandono, Heri., & Parjio . (2005). Hukum Merek di Indonesia. Jakarta: Harvarindo
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-01 01:10:00

No citation recorded.