skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Proses Lelang Dengan Nilai Limit Rendah

*Kristina Sibange Bange  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Sukirno Sukirno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

The cancellation of the auction due to a court decision can be taken by filing a lawsuit in either the State Administrative Court or the General/State Court. The object of the lawsuit regarding the cancellation of the auction at the State Administrative Court is the Minutes of Auction. This research was conducted using the normative juridical method. Based on the research results, it can be seen that the auction is said to be a sale and purchase, so in principle the auction is an engagement that occurs between the seller and the buyer where the sale and purchase agreement between the seller and the buyer has the same position. In the auction process carried out by the KPKNL if it is in accordance with the procedures and rules of the auction instruction rules, but is canceled by the court, the debtor does not get any protection at all. But in this case, every auction holder who buys goods by auction is considered a buyer with good intentions, where the buyer has the intention of being obligated to be protecteditself.

Keyword: legal protection; debtor; auction

Abstrak

Pembatalan lelang akibat keputusan pengadilan dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan baik dalam Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum/Negeri. Yang menjadi objek gugatan mengenai pembatan lelang di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Risalah Lelang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasi penelitian, maka dapat diketahui bahwa Lelang dikatakan sebagai jual beli, maka pada prinsipnya lelang itu merupakan perikatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dimana dalam perikatan jual beli antara pejual dan pembeli itu mempunnyai kedudukan yang sama. Dalam proses lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL apabila telah sesuai dengan prosedur dan kaidah peraturan instruksi lelang, namun dibatalkan oleh pengadilan, debitur sama sekali tidak mendapatkan perlindungan. Tetapi dalam hal ini setiap pemegang lelang yang membeli barang secara lelang dianggap sebagai pembeli yang beriktiktad baik, dimana pembeli beriktikad baik wajib untuk dilindungi. Kemudian batalnya proses lelang tersebut dapat terjadi karena adanya atau terdapatnya perbutan melawan hukum dalam proses penentuan harga limit barang lelang itu sendiri.”

Kata kunci: perlindungan hukum; debitur; lelang

Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; debtor; auction

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 14:11:20

No citation recorded.