skip to main content

Peran Notaris Dalam Perizinan Pendirian Usaha Laundry di Kecamatan Jebres Kota Surakarta

*Natalia Ekawati Hadibrata  -  Kantor Notaris & PPAT Maya Iswari S.H. M.Kn Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Laundry is known as one of the rapidest growing businesses in Jebres District, Surakarta City. The presence of laundry makes it easy for people who live around such as residents, workers, especially students, because it can reduce the burden of homework they have without spending much energy and the price is affordable. As a business, laundry in its establishment requires a permit. The existence of permit is certainly associated to the role of Notary. The lack of knowledge that opening a business must have a permit, most of laundry in Jebres sub-district still not licensed. The analysis conducted during this thesis is an empirical study conducted from interviews with several experts in their fields and reference review. The conclusion obtained throughout this study is that the role of the Notary public in granting licensing for the concern of a business, which is a laundry business. In terms of the management of the business license, the laundry business owner has not been distributed properly bevause of lack of literacy of the law. Relating the licensing of the establishment of a laundry business, it’s hoped the notary can provide education such as counseling on laundry that does not carry out its obligations.

Keywords: laundry; notary public; permission

Abstrak

Usaha laundry dapat dikatakan sebagai salah satu usaha yang berkembang pesat di Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kehadiran laundry memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar seperti warga, mahasiswa, pekerja, terutama mahasiswa, karena dapat mengurangi beban pekerjaan rumah yang dimiliki tanpa menghabiskan banyak tenaga dan harganya dapat dijangkau bagi masyarakat. Laundry merupakan penyediaan jasa yang dilakukan terhadap proses pencucian pakaian. Laundry merupakan sebuah usaha, yang dalam pendiriannya membutuhkan izin. Adanya perizinan tentunya berkaitan dengan peran Notaris. Minimnya pengetahuan bahwa membuka usaha harus memiliki izin, maka banyak sekali laundry di kecamatan Jebres yang masih belum berizin. Dampaknya usaha tersebut tidak terlindungi secara hukum dan tidak sah. Penelitian yang dilakukan ini merupakan studi empiris yang dilakukan dari wawancara dengan beberapa ahli dalam bidangnya dan tinjauan pustaka. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah peran Notaris dalam pemberian perizinan berdirinya suatu usaha, yang merupakan usaha laundry. Dalam hal pengurusan izin usaha itu belum dilakukan dengan baik oleh pemilik usaha laundry karena kurang meleknya/kepahaman mengenai hukum, keengganan berurusan dengan hukum atau dapat dikatakan kurangnya kesadaran untuk membuat perizinan pendirian usaha laundry. Terkait dengan perizinan pendirian usaha laundry, diharapkan notaris dapat memberikan edukasi seperti penyuluhan terhadap laundry yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Kata kunci: laundry; notaris; perizinan

Fulltext View|Download
Keywords: laundry; notary public; permission

Article Metrics:

  1. Ahmad, R. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur (Positive Legislature) Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Amalia, L. N. (2015). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol. 5, (No. 2), p.28
  3. Ashshofa, B. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta
  4. Bento Laundry. (2003). Jenis Layanan. Retrieved from: https://bentoLaundry.wordpress.com/jenis-layanan/
  5. Dewi, D.S. (2021). Syarat Membuat SITU dan Perbedaannya dengan SIUP. Retrieved from: https://tirto.id/et4yhttps://tirto.id/syarat-membuat-situ-dan-perbedaannya-dengan-siup-et4y
  6. Ernawati, A. (2020). Peran Notaris Terhadap Kewajiban Perusahaan Dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Lingkungan. Notarius, Vol.12, (No. 2), p.691-702
  7. Girsang, & Gunawan, R. (2015). Peran Kantor Pelayanan Perijinan Dalam Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Laundry Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan Di Kabupaten Sleman. Universitas Atmajaya Yogyakarta
  8. IBL Center. (2019). Perizinan Usaha Laundry. Retrieved from: http://pelatihanlaundryindonesia.com/perizinan-usaha-laundry/
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  10. Manullang, E.F. (2017). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi Pertama. Jakarta: Kencana
  11. Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  12. Moleong, L.J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya
  13. Pramesti, T.J.A. (2017). Lingkup Kerja Notaris. Retrieved from: https://www.hukumOnline.com/klinik/detail/ulasan/cl4598/lingkup-kerja-notaris
  14. Pryana, I. (2020). Bagaimana Cara Proses Pencucian Usaha Laundry? Retrieved from: https://belirus.com/bagaimana-cara-proses-pencucian-usaha-laundry/
  15. Ramlan., & Yusrizal, M. (2012). Hukum Perizinan: Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek. Medan: Penerbit Ratu Jaya
  16. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari:Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  17. Rumekso. (2001). Housekeeping Hotel. Yogyakarta: Andi
  18. Satria, Firmanda., & Fadillah. (2021). Konsep City Branding Dan Identifikasi Nilai Lokal Pada Kota-Kota Indonesia Dalam Mendukung Nation Branding Indonesia. Jurnal Desain, Vol.8, (No. 2), p.155
  19. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres
  20. Sulihandari, Hartati., & Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas
  21. Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Sutoyo, H. (n.d.). Perizinan. Kantor DPMPTSP Kota Surakarta
  23. Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  24. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  25. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  26. Widya, Emy., Prananingtyas, Paramita., & Ispriyarso, Budi. (2019). Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (Studi Pendirian Perseroan Terbatas di Kota Semarang). Notarius, Vol. 12, (No. 1,), p.231-252
  27. Wikipedia. (2021). Notaris. Retrieved from: https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 07:54:01

No citation recorded.