skip to main content

Analisis Yuridis Hak Cipta Video Youtube Yang Diunggah Kembali (Reuploader) Secara Ilegal

*Muhammad Andhika  -  Bank BRI Cabang Kendal Jawa Tengah, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Youtube users intending to utilize the platform for business purposes must adhere to specific rules, which vary based on YouTube's regulations and the prevailing laws of the respective country, particularly in the realm of copyright. The surge in Youtube channels re-uploading videos without the original owner's consent has prompted a need for stricter copyright protection measures. This article aims to safeguard the copyrights of Youtube content that has been illicitly re-uploaded and explores endeavors to secure copyright protection for Youtube content. The research employs a normative juridical method, analyzing laws based on regulatory texts and literature concerning copyright. The article concludes that the UUHC's moral rights, as outlined in its provisions, address the embedding of one's name on copies, the use of aliases or real names, title maintenance or modification, and actions potentially jeopardizing the copyright holder. Litigation claims, as per Article 95 Paragraph (2) of the UUHC, can be pursued in the Commercial Court, or alternative non-litigation channels can be explored.

Keywords: copyright; reupload; youtube

Abstrak

Pengguna Youtube yang ingin memanfaatkannya sebagai media bisnis, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi. Peraturan yang ditetapkan oleh Youtube juga menyesuaikan menurut undang-undang yang berlaku pada negara itu, dimana hak cipta diatur. Hal tersebut sejalan dengan maraknya channel Youtube yang mere-upload video dari channel aslinya dengan tanpa izin pemilik video. Dengan maraknya kejadian tersebut maka tujuan pembuatan artikel ini adalah perlindungan Hak Cipta konten Youtube yang diunggah Kembali (reupload) secara illegal serta upaya memperoleh perlindungan Hak Cipta dalam karya konten Youtube. Metode penelitian yang digunakaniadalah yuridis normatif dengan menganaliss hukumiberdasarkanibahan yangiiberasal dari PeraturaniPerundang-Undanganidan bahan litelatur terkait Hak Cipta. Melalui hasil artikel dihasilkan kesimpulan bahwa hak moral pada pasal UUHC menyatakan untuk masih penyematan atau tidak penyematan namanya pada salinan terkait karyanya dipergunakan untuk sosial, memakai alias atau nama asli, mengubah, mempertahankan judul, modifikasi karya, ataupun suatu hal yang bisa membahayakan pemegang hak cipta karya itu. Pengajuan gugatan litigasi dapat dilakukan ke Pengadilan Niaga dengan mengacu dalam Pasal 95 ayat (2) UUHC. Serta juga bisa melalui jalur non-litigasi.

Kata kunci: hak cipta; reupload; youtube

Fulltext View|Download
Keywords: copyright; reupload; youtube

Article Metrics:

  1. Agusmi, Ronal., & Rahayu, Sri Walny. (2020). Perlindungan Hak Eksklusif Pencipta Yang Mengumumkan Ciptaanya Melalui Media Youtube. Jurnal Ilmiah Mahasiwa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol.4, (No. 3), p.12
  2. Al Hariri, Rafik, & M.T.V.M., Sri Maharani. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) Di Youtube Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Simposium Hukum Indonesia, Vol.1, (No. 1), p.211
  3. Ashibly. (2016). Hukum Hak Cipta. Yogyakarta: Genta
  4. Djumhana, M. (1997). Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Ginting, A. R. (2020). Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, (No.3), p.579. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.579-596
  6. Kartika, F. B. (2014). Perlindungan hukum penggunaan hak cipta lagu yang di cover melalui instagram. Lex Justitia, Vol.3, (No.1), p.9
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Lutviansori, A. (2010). Hak Cipta Dan Perlindungan Folklor Di Indonesia. Yogyakarta
  9. Nugraha, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Multimedia Dari Pembajakan Yang Terdapat Pada Video Blogging (Vlog) Melalui Media Berbasis Online. Universitas Sriwijaya, Palembang
  10. Riswandi, B. (2017). Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti
  11. Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  12. Setiada, Sinurat Tedy., Atsar, Abdul., & Kurniati, Grasia. (2020). Perlindungan Hukum atas Pelanggaran PembajakanJHak Cipta Video di Situs Youtube. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, (No.2), p. 331. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v9i2.7909
  13. Shalsabia, Tasya Nabila, Srisusilawati, Popon., & Wijayanti, Intan Manggala. (2021). Perlindungan Hak Ekonomi dan Moral Atas Praktik Re-Upload Video Tanpa Izin Youtube. Seminar Penelitian Sivitas Akademi Unisba, Vol. 7, (No.2), p.15. http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31239
  14. Soekanto, Soerjono., & Mahmudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  15. Soetjipto, R. (1983). Permasalahan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni
  16. Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  17. Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Raja Grafindo Persada
  18. Undang-Undang Dasar NegaraiRepublikiIndonesiaiTahun 1945
  19. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  20. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-02 09:04:10

No citation recorded.