skip to main content

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Protokol Notaris Yang Diserahkan Kepadanya

*Rifqi Dwiakta Nugroho  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

A notary, a state-appointed public official sworn to execute legal duties, plays a crucial role in ensuring legal legitimacy within the field of law. The creation of an authentic notary deed involves the preservation of deed minutes as part of the notary protocol procedure, consisting of a deed copy and accompanying minutes. These minutes, integral to the notary protocol, are stored and maintained by the notary as they represent a significant state document. The storage of notary protocols is a distinct responsibility that mandates special care to prevent damage, thereby preserving the legal certainty of authentic deeds. This study endeavors to determine the extent of the notary recipient's responsibility for the entrusted protocol and their obligations under relevant laws and regulations. Employing a normative juridical approach, the research seeks to outline the notary's responsibilities concerning the notary protocol, both as a creator and as a recipient. The findings indicate that the notary bears responsibility for the notary protocol, irrespective of their role as the protocol recipient. The protocol recipient can be appointed directly by the concluding notary, the heirs of a deceased notary, or through direct appointment by the MPD, aligning with legal provisions.

Keywords: notary; notary protocol; responsibility

Abstrak

Notaris adalah merupakan pejabat publik yang ditunjuk dan disumpah oleh negara untuk mengemban jabatan sebagai pelaksana legalitas hukum di bidang hukum. Perihal pembuatan akta otentik notaris perlu menyimpan minuta akta sebagai prosedur protokol notaris, akta otentik terdiri atas Salinan akta dan minuta akta. Minuta akta disimpan dan di pelihara oleh notaris yang merupakan bagian dari protokol notaris yang harus dijaga karena merupakan dokumen negara. Penyimpanan protokol notaris adalah bentuk dari tanggung jawab notaris yang harus dilaksanakan notaris dengan penyimpanan yang khusus dan baik agar terhindar dari kerusakan dan tetap menjaga kepastian hukum dari akta otentik tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab notaris penerima protokol atas protokol yang diserahkan kepadanya dan berkewajiban secara hukum dan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab notaris terhadap protokol notaris dan sebagai penerima protokol notaris. Notaris penerima protokol dapat ditunjuk langsung oleh notaris yang telah mengakhiri masa jabatannya atau kepada ahli waris notaris yang telah meninggal dunia atau dapat ditunjuk langsung oleh MPD.

Kata kunci: notaris; protokol notaris; tanggung jawab
Fulltext View|Download
Keywords: notary; notary protocol; responsibility

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009a). Hukum Notaris Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama
  2. ______. (2009b). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama
  3. ______. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  4. Bambang, S. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum (Edisi Ke 1). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  5. Darsono, P. (2010). Filsafat Ilmu Pendidikan. Jakarta: Nusantara Consulting
  6. Eko, P.P. (2020a). Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia. Jurnal Hukum Islam, Vol.5, (No.)
  7. Imam, N. (2019). Etika Profesi Hukum di Era Perubahan
  8. Kelsen, H. (2007). General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif emporik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  9. Kie, T.T. (2000). Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris (Edisi Baru). Jakarta: Icthiat Baru Van Hoeve
  10. Kohar, A. (1983a). Notaris dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  12. Maya, M.P. (2020). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Dan Menyimpan Minuta Akta. Universitas Sumatera Utara
  13. Mohamad, G. (2018). Tanggung Jawab pada Diri Sendiri
  14. Mohamat, R.K. (2017a). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia. Jurnal Repertorium, Vol. IV, (No.2), p.62-69
  15. Mulayadi, K. (2005). Integritas Ilmu, Sebuah Rekonstruksi Holistic. Jakarta: UIN Jakarta Press
  16. Ngadino. (2021). Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia (Cetakan Ke). Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  17. Notarymagazine. (2019). Tanggung Jawab Notaris Menjaga Protokol
  18. Putri, J.I. (2012). Manusia dan Tangguang Jawab
  19. Salim, H. (2006). Teori dan Teknik Menyusun Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
  20. Selly, M.P. (2014). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat berakhir Masa Jabatannya. Universitas Udayana
  21. Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Cetakan Ke; Habib Adjie, Ed.). Bandung: CV. Mandar Maju
  22. Soegianto. (2013). Tanggung Jawab Pendiri dan Notaris dalam Kaitannya dengan Penyetoran Modal untuk Pembuatan Akta Pendirian perseroan. Universitas Diponegoro
  23. Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali Press
  24. Soemitro, R.H. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  25. Sutjipto, Herlin Budiono, & Albertus. (2005). Beberapa Catatan Mengenai Undang-Undang Jabatan Notaris, Ikatan Notaris Indonesia. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia
  26. Tio, I. (2015). Tanggung Jawan terhadap Agama, Sosial, Masyarakat dan Diri Sendiri
  27. Tobing, G.H.S.L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
  29. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  31. Yofi, P.R. (2019). Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 5, (No.1)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-24 14:44:50

No citation recorded.