skip to main content

Analisis Yuridis Pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Dan Aplikasinya

*Budi Setyo Aji  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ngadino Ngadino  -  Kantor Notaris & PPAT Ngadino S.H. Kota Semarang, Indonesia
Adya Paramita Prabandari scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Land Management (HPL) is not explicitly stated, either in the dictum, body or in the explanation. However, in practice, the existence of a Management Right along with a legal basis has developed in such a way as to meet the needs of humans with various accesses and problems. The purpose of this research is to find out how the transfer of Building Use Rights (HGB) on land with Management Rights (HPL) and its application in current economic activities in order to achieve economic growth targeted by the government. The approach method used in this research is the normative legal approach method. The results show that the transfer of HGB over HPL can be carried out and the rules have been regulated in the existing positive law, and it can be concluded that the transfer of Building Use Rights over land with Management Rights may be carried out provided that it must be approved in writing by the right holder. After obtaining the right to build, there is still a legal relationship between the right holder and the land because there must still be written approval from the management right holder when an extension of time is carried out, renewal of rights status, and imposition of mortgage rights over the HGB land.

Key words : transfer of building use right; management rights

Abstrak

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak disebutkan secara eksplisit, baik dalam diktum, batang tubuh, maupun penjelasannya. Namun, demikian dalam praktik, keberadaan Hak Pengelolaan berikut landasan hukum telah berkembang sedemikian rupa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan berbagai akses dan permasalahannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) beserta aplikasinya pada kegiatan perekonimian saat ini demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan oleh pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahtanganan HGB di atas HPL dapat dilaksanakan dan aturannya telah diatur dalam hukum positif yang ada, dan dapat disimpulkan  bahwa pemindahtanganan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan boleh dilakukan dengan ketentuan harus disetujui secara tertulis oleh pemegang hak tersebut. Setelah diperoleh hak guna bangunan tersebut tetap ada hubungan hukum antara antara pemegang hak dengan tanahnya dikarenakan tetap harus ada persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan manakala dilakukan perpanjangan waktu, pembaharuan status hak, dan pembebanan hak tanggungan atas tanah HGB tersebut.

Kata kunci : hak pengelolaan; pemindahtanganan hak guna bangunan
Fulltext View|Download
Keywords: transfer of building use right; management rights

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 21:38:42

No citation recorded.