skip to main content

Penggunaan Bahasa Daerah Dalam Pembuatan Akta Notaris

*Rafli Adlana Firstanier  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Adya Paramita Prabandari scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Humans are social creatures who live together and need one another. Interaction and communication are needed by humans as social beings in conveying their will. Apart from Indonesian, the use of regional languages is also used in everyday life by Indonesians. This article discusses the position of regional languages in the National Law System and the legal consequences that arise when a Notary Deed contains regional languages. The research method used is normative juridical where the research refers to the norms contained in the legislation. From the research results, it is concluded that regional languages may be included in a Notary Deed as an explanation of the Indonesian language used in the Notary Deed. Furthermore, in preparing the deed, it is required to use the Indonesian language, in addition to using the Indonesian language it is declared null and void by law

Keywords: Indonesian language; local language; notarial deed

Abstrak

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup secara bersama-sama dan saling membutuhkan satu sama lain. Interaksi dan komunikasi dibutuhkan oleh manusia sebagai makhluk sosial dalam menyampaikan kehendaknya. Selain bahasa Indonesia, penggunaan bahasa daerah juga digunakan dalam kehidupan seharihari oleh masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas mengenai kedudukan bahasa daerah dalam Sistem Hukum Nasional dan akibat hukum yang timbul apabila dalam suatu Akta Notaris terdapat bahasa daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif di mana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pada hasil penelitian, disimpulkan bahwa bahasa daerah dimungkinkan dimuat dalam suatu Akta Notaris sebagai penjelas dari bahasa Indonesia yang digunakan dalam Akta Notaris. Lebih lanjut, dalam penyusunan akta diharuskan menggunakan Bahasa Indonesia, selain menggunakan Bahasa Indonesia maka dinyatakan batal demi hukum.

Kata kunci: bahasa Indonesia; bahasa daerah; akta notaris

Fulltext View|Download
Keywords: Indonesian language; local language; notarial deed Abstrak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-26 18:54:27

No citation recorded.