skip to main content

Pandemi Covid-19 Sebagai Justifikasi Force Majeure dalam Kontrak Bisnis

*Waras Putri Andrianti  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

The most significant impact of physical distancing by government policy during Covid-19 pandemic is implementation of business contracts. The purpose of writing this article is to study Covid-19 pandemic as justification for force majeure in business contracts. The research method used in this article is normative juridical research. Based on the possible implementation of achievements in business contracts, Covid-19 pandemic can be categorized as a reason for relative force majeure. Based on the cause, Covid-19 pandemic can be categorized as a reason for force majeure due to government policies or regulations. Based on the subject, Covid-19 Pandemic can be categorized as a reason for subjective force majeure. Based on its nature, Covid-19 pandemic can be categorized as a reason for temporary force majeure. In addition, based on other criteria in contract law, Covid-19 pandemic can be categorized as force majeure due to impracticability. The Covid-19 pandemic is a relative force majeure, so it only postpones it or temporarily suspend the debtor's contractual obligations, not cancel the business contract. Therefore, the parties to a business contract should consider restructuring contract by re-scheduling related to achievement fulfillment.

Keyword: Business Contracts; Covid-19 Pandemic; Force Majeure

Abstrak

Dampak yang paling signifikan dari adanya physical distancing oleh kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19 yaitu terhadap pelaksanaan kontrak bisnis. Tujuan penulisan artikel ini hendak mengkaji mengenai pandemi Covid-19 sebagai justifikasi force majeure dalam kontrak bisnis. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Berdasarkan segi kemungkinan pelaksanaan prestasi dalam kontrak bisnis, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai alasan force majeure relatif. Berdasarkan penyebabnya, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai alasan force majeure karena kebijakan atau peraturan pemerintah. Berdasarkan subyeknya, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai alasan force majeure yang bersifat subyektif. Berdasarkan sifatnya, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai alasan force majeure sementara. Selain itu, berdasarkan kriteria lain dalam ilmu hukum kontrak, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure karena ketidakpraktisan (impracticability). Pandemi Covid-19 merupakan force majeure bersifat relatif, sehingga hanya menunda atau menangguhkan kewajiban kontraktual debitur untuk sementara waktu, bukan membatalkan kontrak bisnis. Oleh sebab itu, para pihak dalam kontrak bisnis hendaknya mempertimbangkan upaya restrukturisasi kontrak dengan melakukan re-scheduling terkait pemenuhan prestasi.

Kata Kunci: Kontrak Bisnis; Pandemi Covid-19; Force Majeure

Fulltext View|Download
Keywords: Business Contracts; Covid-19 Pandemic; Force Majeure

Article Metrics:

Last update:

  1. Comparative Analysis of Legal Policies Regarding Force Major During Covid-19 Pandemic in Indonesia and China

    Dolot Al Hasni Bakung, Mohamad Hidayat Muhtar, Nabih Amer. Batulis Civil Law Review, 3 (1), 2022. doi: 10.47268/ballrev.v3i1.721

Last update: 2024-04-18 12:24:03

No citation recorded.