skip to main content

Konsekuensi Yuridis Pelanggaran dalam Pendaftaran Merek (Studi Kasus Merek Ayam Geprek Bensu)

Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Mark as part of Intellectual Property Rights has a function as a differentiator in a product, both goods and services. This study discusses the juridical consequences of violations in trademark registration (Case Study of the Ayam Geprek Bensu Brand). This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive specifications. The results of the study concluded that the Counterclaim/PK Defendant should be suspected of registering his trademark with the intent to imitate, plagiarize or follow another party's brand so that Counterclaim/Reconvention Defendant is the Petitioner with bad intentions and the Counterclaim Plaintiff/T-I.K is the First User and the sole owner legitimate. The legal consequences of the Bensu Mark dispute lawsuit, the court decided that the trademark registration by Ruben Samuel Onsu was null and void.

Keywords: Brand; Brand Registration; Violation.

ABSTRAK

Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual diantaranya memiliki fungsi sebagai pembeda pada suatu produk baik barang maupun jasa. Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis pelanggaran dalam pendaftaran merek (Studi Kasus Merek Ayam Geprek Bensu). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Tergugat Rekonvensi/PK patut diduga mendaftarkan mereknya dengan maksud untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain sehingga Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik dan Penggugat Rekonvensi/T-I.K adalah Pemakai Pertama serta pemilik satu-satunya yang sah. Akibat hukum dari gugatan sengketa Merek Bensu pengadilan memutuskaan bahwa pendaftaran merek oleh Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Kata Kunci: Merek; Pendaftaran Merek; Pelanggaran
Fulltext View|Download
Keywords: Brand; Brand Registration; Violation.

Article Metrics:

  1. Aryani, E. (2012). Pelanggaran Hak Atas Merek dan Mekanisme Penyelesaiannya di Indonesia. Wacana Hukum, Vol. 10, (No. 1), p. 117
  2. Asuan. (2022). Pendaftaran Hak Atas Merek. Solusi, Vol. 20, (No. 1), p. 135-160
  3. Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.50-66
  4. Dharmawan, N.K.S., & et.all. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublis
  5. Husnulwati, S. (2012). Pemanfaatan Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah. Jurnal Media Wahana Ekonomika, Vol. 9, (No. 1), p.60-66
  6. Manik, Marselinus., imangunsong, Marthin., & Nababan, Roida. (2019). Analisis Yuridis Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya (Studi Putusan No.57/Pdt. Sus-Hki/Merek/2019/Pn.Niaga), PATIK : Jurnal Hukum, Vol. 08, (No. 01), p. 1-10
  7. Nasution, B.J. (2014). Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia, Vol. 3, (No. 2), p.1110-130
  8. Pakpahan, Yohan Prawira, & Haryanto, Imam. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Merek Tidak Terdaftar Ditinjau dari Prinsip Use In Commerce. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 12, (No. 2), p.22-35
  9. Septarina, Mutia., & Salamiah. (2020). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Al’Adl, Vol. XII, (No. 1), p.89-100
  10. Sudjana. (2020). Akibat Hukum Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak Atas Merek. Res Nullius Law Jurnal, Vol. 2, (No. 2), p.119
  11. Suratman., Dillah, Philips (2015). Metode Penelitian Hukum, Cet. 3. Bandung: Alfabeta
  12. Toguan, Z. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. UIR Law Review, Vol. 5, (No. 2), p.42-56
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:20

No citation recorded.