skip to main content

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta Dengan Akta Pelepasan Hak

*Rolan Napitupulu  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Agus Sarono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

The deed of relinquishment of rights is made by a notary and has legal consequences for the parties involved in making the deed. The purpose of writing this journal is to find out the process of making a release deed made by a notary and the legal consequences of buying and selling land for the benefit of a private company with a deed of relinquishing land rights. The research method used is normative research. The results of this journal's discussion are the process of making the deed of land release by a notary starting from deliberation by the parties related to the form and amount of compensation after agreeing, then signing the deed and submitting an application to the land Office, and the legal consequences arising from the deed of land release, namely the right to the land becomes abolished and becomes State land. The conclusion of this journal is that the deed of relinquishing the rights was made after an agreement was made between the parties and the legal consequence of this was that the land title became State land again and the private company had to apply to the land Office.

Keywords: legal consequences; deed of relinquishment of rights; private companies

 

Abstrak

Akta pelepasan hak dibuat oleh Notaris dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menetahui proses pembuatan akta pelepasan hak yang dibuat oleh Notaris dan akibat hukum yang ditimbulkan atas jual beli tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dengan akta pelepasan hak tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil pembahasan jurnal ini yaitu proses pembuatan akta pelepasan tanah oleh Notaris dimulai dari musyawarah oleh para pihak terkait dengan bentuk dan besaran ganti rugi setelah sepakat lalu tanda tangan akta tersebut dan melakukan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, dan akibat hukum yang ditimbulkan dengan akta pelepasan tanah yaitu hak atas tanah tersebut menjadi hapus dan menjadi tanah Negara. Simpulan dari jurnal ini yaitu akta pelepasan hak dibuat setelah adanya kesepakatan antara para pihak dan akibat hukumnya hak atas tanah tersebut menjadi tanah Negara kembali dan perusahaan swasta harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Kata Kunci: akibat hukum; akta pelepasan hak; perusahaan swasta

Fulltext View|Download
Keywords: akibat hukum; akta pelepasan hak; perusahaan swasta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 03:52:11

No citation recorded.