BibTex Citation Data :
@article{NTS46037, author = {Pradesti Rachmayanti and Ngadino Ngadino}, title = {Peran Dan Tanggung Jawab PPAT Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik}, journal = {Notarius}, volume = {15}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {land deed officials (ppat); electronic based mortgage rights; responsibility}, abstract = { The enactment of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 is starting to implement electronic mortgage rights services in every Land Office in Indonesia. Before the implementation of the electronic mortgage rights service, the task of the Land Deed Officials (PPAT) was to submit the Deed of Encumbrance (APHT) as well as registration of Mortgage Rights to the Land Office. However, after the regulation enacted the task of PPAT is only to convey APHT through an electronic system of mortgage rights. The purpose of this research is to see the submission of the APHT deed carried out by PPAT in the service of Electronic Mortgage Rights and the PPAT responsibility if there is an error in the electronic mortgage certificate. This study is using a normative juridical research method. The results showed that PPAT delivered APHT through the HT-el system by uploading APHT and other completeness documents. Then if there is an error in the Mortgage Certificate, it is not te responsibility of the PPAT but the creditor. Therefore, creditors are expected to be more careful when inputting data on the HT-el system so that there are no errors in the HT-el certificate. Keywords : land deed officials (ppat); electronic based mortgage rights ; responsibility Abstrak Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 pelayanan hak jaminan yang sebelumnya dengan cara manual saat ini mulai diberlakukan layanan hak tanggungan elektronik disetiap kantor pertanahan di Indonesia. Sebelum diberlakukannya pelayanan hak tanggungan elektronik tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah menyampaikan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sekaligus dengan listing Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan. Namun pada regulasi Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tugas PPAT hanya menyampaikan APHT melalui sistem elektronik hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan agar diketahui penyampaian akta APHT yang dilakukan PPAT dalam pelayanan Hak Tanggungan Elektronik serta tanggungjawab PPAT apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat hak tanggungan elektronik. Dalam penelitian ini memakai teknik penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPAT menyampaikan APHT melalui sistem HT- el dengan mengunggah APHT dan dokumen kelengkapan lainnya. Kemudian apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan tanggung jawab PPAT melainkan kreditur. Oleh sebab itu, kreditur diharapkan agar lebih teliti saat menginput data pada sistem HT- el supaya tidak terdapat kesalahan dalam sertifikat HT- el . Kata Kunci : pejabat pembuat akta tanah (PPAT); hak tanggungan secara elektronik; tanggung jawab The enactment of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 is starting to implement electronic mortgage rights services in every Land Office in Indonesia. Before the implementation of the electronic mortgage rights service, the task of the Land Deed Officials (PPAT) was to submit the Deed of Encumbrance (APHT) as well as registration of Mortgage Rights to the Land Office. However, after the regulation enacted the task of PPAT is only to convey APHT through an electronic system of mortgage rights. The purpose of this research is to see the submission of the APHT deed carried out by PPAT in the service of Electronic Mortgage Rights and the PPAT responsibility if there is an error in the electronic mortgage certificate. This study is using a normative juridical research method. The results showed that PPAT delivered APHT through the HT-el system by uploading APHT and other completeness documents. Then if there is an error in the Mortgage Certificate, it is not te responsibility of the PPAT but the creditor. Therefore, creditors are expected to be more careful when inputting data on the HT-el system so that there are no errors in the HT-el certificate. Keywords : land deed officials (ppat); electronic based mortgage rights ; responsibility Abstrak Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 pelayanan hak jaminan yang sebelumnya dengan cara manual saat ini mulai diberlakukan layanan hak tanggungan elektronik disetiap kantor pertanahan di Indonesia. Sebelum diberlakukannya pelayanan hak tanggungan elektronik tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah menyampaikan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sekaligus dengan listing Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan. Namun pada regulasi Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tugas PPAT hanya menyampaikan APHT melalui sistem elektronik hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan agar diketahui penyampaian akta APHT yang dilakukan PPAT dalam pelayanan Hak Tanggungan Elektronik serta tanggungjawab PPAT apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat hak tanggungan elektronik. Dalam penelitian ini memakai teknik penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPAT menyampaikan APHT melalui sistem HT- el dengan mengunggah APHT dan dokumen kelengkapan lainnya. Kemudian apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan tanggung jawab PPAT melainkan kreditur. Oleh sebab itu, kreditur diharapkan agar lebih teliti saat menginput data pada sistem HT- el supaya tidak terdapat kesalahan dalam sertifikat HT- el . Kata Kunci : pejabat pembuat akta tanah (PPAT); hak tanggungan secara elektronik; tanggung jawab }, issn = {2686-2425}, pages = {230--240} doi = {10.14710/nts.v15i1.46037}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46037} }
Refworks Citation Data :
The enactment of Ministerial Regulation ATR/BPN Number 5 of 2020 is starting to implement electronic mortgage rights services in every Land Office in Indonesia. Before the implementation of the electronic mortgage rights service, the task of the Land Deed Officials (PPAT) was to submit the Deed of Encumbrance (APHT) as well as registration of Mortgage Rights to the Land Office. However, after the regulation enacted the task of PPAT is only to convey APHT through an electronic system of mortgage rights. The purpose of this research is to see the submission of the APHT deed carried out by PPAT in the service of Electronic Mortgage Rights and the PPAT responsibility if there is an error in the electronic mortgage certificate. This study is using a normative juridical research method. The results showed that PPAT delivered APHT through the HT-el system by uploading APHT and other completeness documents. Then if there is an error in the Mortgage Certificate, it is not te responsibility of the PPAT but the creditor. Therefore, creditors are expected to be more careful when inputting data on the HT-el system so that there are no errors in the HT-el certificate.
Keywords : land deed officials (ppat); electronic based mortgage rights; responsibility
Abstrak
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 pelayanan hak jaminan yang sebelumnya dengan cara manual saat ini mulai diberlakukan layanan hak tanggungan elektronik disetiap kantor pertanahan di Indonesia. Sebelum diberlakukannya pelayanan hak tanggungan elektronik tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah menyampaikan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sekaligus dengan listing Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan. Namun pada regulasi Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tugas PPAT hanya menyampaikan APHT melalui sistem elektronik hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan agar diketahui penyampaian akta APHT yang dilakukan PPAT dalam pelayanan Hak Tanggungan Elektronik serta tanggungjawab PPAT apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat hak tanggungan elektronik. Dalam penelitian ini memakai teknik penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PPAT menyampaikan APHT melalui sistem HT-el dengan mengunggah APHT dan dokumen kelengkapan lainnya. Kemudian apabila terdapat kesalahan dalam sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan tanggung jawab PPAT melainkan kreditur. Oleh sebab itu, kreditur diharapkan agar lebih teliti saat menginput data pada sistem HT-el supaya tidak terdapat kesalahan dalam sertifikat HT-el.
Kata Kunci : pejabat pembuat akta tanah (PPAT); hak tanggungan secara elektronik;
tanggung jawab
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:35:01
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id