BibTex Citation Data :
@article{NTS46053, author = {Haydar Khakim and Widhi Handoko}, title = {Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual}, journal = {Notarius}, volume = {15}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {industrial design regulations; indonesia; south korea; legal reform}, abstract = { One embodiment of ideas that have economic values and rights that need protection is Industrial Design. Industrial designs are not only regulated by developing countries like Indonesia, but also developed countries such as South Korea. It is hoped that the regulation of industrial designs in South Korea can be used as a reference for Indonesia in reforming the law on intellectual property rights in the field of industrial design in the future. This article uses the normative yuidic method, namely research on positive legal principles in legislation by using a statutory approach, concepts, and comparisons using secondary data sources. The research results of this article include: First, the policy of protecting the law on industrial design in Indonesia is currently still regulated in the UUDI (still valid for 20 years). Second, the intellectual property rights law policy in protecting industrial designs from the perspective of legal reform in the future is expected to make regulations in South Korea a comparison. Key words: industrial design regulations; indonesia; south korea; legal reform. Abstrak Salah satu perwujudan ide yang memiliki nilai dan hak ekonomi yang membutuhkan perlindungan adalah Desain Industri. Desain Industri tidak hanya diatur oleh Negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga Negara Maju seperti Korea Selatan. Pengaturan Desain Industri di Negara Korea Selatan diharapkan dapat dijadikan acuan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum Hak Kekayaan Intelektual bidang Desain Insustri di periode yang akan datang. Artikel ini menggunakan metode yuidis normatif yaitu penelitian terhadap asas hukum positif dalam perundang-undangan sengan mengunakan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian dari artikel ini meliputi: P ertama , kebijakan perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia saat ini masih diatur dalam UUDI (masih berlaku sejak 20 tahun lamanya). Kedua, kebijakan hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam perlindungan Desain Industri dalam perspektif pembaharuan hukum di masa yang akan datang diharapkan menjadikan aturan di Korea Selatan sebagai bahan pembanding. Kata kunci: pengaturan desain industri; indonesia; korea selatan; pembaharuan hukum. }, issn = {2686-2425}, pages = {440--458} doi = {10.14710/nts.v15i1.46053}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46053} }
Refworks Citation Data :
One embodiment of ideas that have economic values and rights that need protection is Industrial Design. Industrial designs are not only regulated by developing countries like Indonesia, but also developed countries such as South Korea. It is hoped that the regulation of industrial designs in South Korea can be used as a reference for Indonesia in reforming the law on intellectual property rights in the field of industrial design in the future. This article uses the normative yuidic method, namely research on positive legal principles in legislation by using a statutory approach, concepts, and comparisons using secondary data sources. The research results of this article include: First, the policy of protecting the law on industrial design in Indonesia is currently still regulated in the UUDI (still valid for 20 years). Second, the intellectual property rights law policy in protecting industrial designs from the perspective of legal reform in the future is expected to make regulations in South Korea a comparison.
Key words: industrial design regulations; indonesia; south korea; legal reform.
Abstrak
Salah satu perwujudan ide yang memiliki nilai dan hak ekonomi yang membutuhkan perlindungan adalah Desain Industri. Desain Industri tidak hanya diatur oleh Negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga Negara Maju seperti Korea Selatan. Pengaturan Desain Industri di Negara Korea Selatan diharapkan dapat dijadikan acuan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum Hak Kekayaan Intelektual bidang Desain Insustri di periode yang akan datang. Artikel ini menggunakan metode yuidis normatif yaitu penelitian terhadap asas hukum positif dalam perundang-undangan sengan mengunakan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian dari artikel ini meliputi: Pertama, kebijakan perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia saat ini masih diatur dalam UUDI (masih berlaku sejak 20 tahun lamanya). Kedua, kebijakan hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam perlindungan Desain Industri dalam perspektif pembaharuan hukum di masa yang akan datang diharapkan menjadikan aturan di Korea Selatan sebagai bahan pembanding.
Kata kunci: pengaturan desain industri; indonesia; korea selatan; pembaharuan hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-07 00:22:20
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id