skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Wanprestasi Masa Pandemi Covid 19 di BPR Artomoro Semarang

*Agnia Zahradinda  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The current Covid-19 pandemic situation has had an adverse impact on the economy in Indonesia, causing default by default debtors in credit agreements during the Covid-19 pandemic at BPR Artomoro Semarang. This study aims to reveal legal protection efforts for creditors for default debtors in credit agreements during the Covid-19 pandemic. The research method uses empirical juridical research. The results show that the form of legal protection that can be carried out in resolving defaults committed by debtors is by using preventive legal protection and repressive legal protection which are regulated based on the Civil Code Articles 1131 and 1132.

Keywords:  Legal Protection; Credit Agreement; Default.

ABSTRAK

Situasi pandemic covid-19 saat ini telah banyak mengakibatkan dampak buruk pada perekonomian di Indonesia sehingga menyebabkan wanprestasi oleh Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19 di BPR Artomoro Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan upaya perlindungan hukum terhadap kreditur atas debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu dengan menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1131 dan 1132.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perjanjian Kredit; Wanprestasi

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Credit Agreement; Default.

Article Metrics:

  1. Alydrus, Sayyid Muhammad Zein., Suhadi, & Lutfitasari, Ratna. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Jurnal Lex Suprema, Vol. 2, (No. 1), p.362-377. Retrieved from https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/255
  2. Anshori, M. (2019). Lemabaga Keuangan Bank: Konsep, Fungsi Dan Perkembangannya Di Indonesia. Madani Syari’ah, Vol. 1, (No. 1), p.91-102. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/112
  3. Asri, D.P.B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal Of Intellectual Property, Vol. 1, (No. 1), p.13-23. https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
  4. Hartono, B. (2014). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keadilan Progresif, Vol. 5, (No. 1), p.1-19. retrieved from https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/436/0
  5. Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: CV. Alfabeta
  6. Jamilah, L. (2015). Analisis Aplikasi Prinsip 5C Terhadap Penyaluran Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Kasus pada PT Anugerah Surya Cemerlang Sejati Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol. 3, (No. 2), Retrieved from https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/2221
  7. Lestari, Ni Made Mirah Dwi., Budiartha, I Nyoman., & Ketut, Ni Gusti. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.176-181
  8. Naja, H.R.D. (2009). Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bankers Hand Book). Jakarta: Citra Aditya
  9. Prasojo, Cahyo., & Anand, Ghansham. (2018). Akibat Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Hak Tanggungan yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan. Jurnal Selat, Vol. 5, (No. 2). p.148-160. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.553
  10. Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative, Vol. 5, (No. 2). p.78-93. Retrieved from https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/230
  11. Sitompul, R.W., et.all. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Rectum, Vol. 4, (No. 1), p.95-109. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1445
  12. Subekti., & Lestari, Veronika Nugraheni Sri. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jakarta: Jakad Media Publishing
  13. Supeno, W. (2017). Analisis Prioritas Penanganan Kredit Bermasalah Dalam Rangka Menyehatkan Kualitas Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat. Widya Cipta, Vol. 1, (No. 1), p.8-17 https://doi.org/10.31294/widyacipta.v1i1.1399
  14. Yustiana. (2020). Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Bank. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, (No. 1), p.77-97. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.38

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 03:54:44

No citation recorded.