skip to main content

Tinjauan Yuridis Pengelolaan Administrasi Tanah Aset Daerah Guna Menciptakan Kepastian Hukum Di Kabupaten Kutai Kartanegara

*Reyza Septiadi Gurianto  -  , Indonesia
Agus Sarono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Indonesia has abundant natural resources, including land and buildings, which are considered immovable assets. According to Article 33, paragraph (3) of the 1945 Constitution, the earth, water, and natural wealth are controlled by the state for the greatest prosperity of the people. This study examines land asset management by the government in Kutai Kartanegara, focusing on how well the management complies with regulations. Using a juridical-empirical approach with secondary data, the research finds that local government land asset management aligns with Minister of Home Affairs Regulation No. 19 of 2016. However, there are deficiencies in asset administration on the ground as per Kutai Kartanegara Regent Regulation Number 22 of 2013.

Keywords: Land; Legal Certainty; Government Assets.

ABSTRAK

Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, termasuk tanah dan bangunan, yang merupakan aset tidak bergerak. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini berfokus pada implementasi pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah di Kutai Kartanegara, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan administrasi tanah sesuai dengan peraturan. Metode penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah daerah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016, namun terdapat kekurangan dalam administrasi aset di lapangan menurut Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 22 Tahun 2013.

Kata Kunci: Tanah; Kepastian Hukum; Aset Pemerintah.

Fulltext View|Download
Keywords: Land; Legal Certainty; Government Assets.

Article Metrics:

  1. Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Ayu, I.K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum, Vol. 1, (No. 3), p.38-351. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
  3. Dewa, I. Gede Atmadja., & Nyoman, I Putu Budiartha. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press
  4. Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Hanum, Farah Dina., Hutagalung, Sophar Maru., & Tompul, Verawati Br.. (2021). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemda Provinsi Dki Jakarta Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus Putusan Nomor 448/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel). Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Vol. 3, (No. 3), p.43-59. Reterieved from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2465911
  6. Kansil C.S.T., & Kansil, Christine. (2004). Pemerintahan Daerah Di Indonesia Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  8. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  9. Mustafa, M., et.all. (2012). Soil Science Basis: Soil Forming Factors. Makassar: Universitas Hasanuddin
  10. Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
  11. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Milik Daerah
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  16. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
  17. Salam, A. K. (2020). Ilmu Tanah. In Akademika Pressindo (2nd ed.). Bandar Lampung: Global Madani Press
  18. Sanjaya, D.F. (2019). Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya). Media Juris, Vol. 2, (No. 1), p.27-54. https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.13215
  19. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja wali pers
  20. Soimin, S. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  21. Ujan, A. A. (2009). Filsafat Hukum-Membangun Hukum. Yogyakarta: Kansius
  22. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  23. Yusuf, M. (2010). Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik. Jakarta: Selemba Empat

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 01:23:40

No citation recorded.