skip to main content

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Covernote yang Dibuat Sebagai Pengganti Jaminan Atas Utang

*Nikson Rinaldi Sinaga  -  Faculty of Law Postgraduate Masters in Notary, Diponegoro University, Jl. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275., Indonesia
Bambang Eko Turisno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A covernote is a statement issued by a notary regarding an event or legal act related to property. It is issued when a notary receives documents that are being or will be processed. This study aims to examine the responsibilities, roles, and legal power of covernotes issued by notaries as collateral for debts. The research uses a descriptive-analytical method with a normative juridical approach. Findings show that, in the context of bank credit, a covernote serves as a private document with incomplete evidentiary value. If a notary issues a covernote with the power of an official deed, it exceeds their authority. A covernote is valid only temporarily until the related documents are processed.

Keywords: Responsibility; Notary; Covernote.

ABSTRAK

Covernote adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris mengenai suatu kejadian atau perbuatan hukum terkait kebendaan. Notaris mengeluarkan covernote ketika menerima dokumen yang sedang atau akan diproses. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab, peranan, dan kekuatan hukum covernote yang dibuat notaris sebagai pengganti jaminan utang. Metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote, dalam konteks pemberian kredit oleh bank, memiliki kekuatan hukum sebagai surat di bawah tangan dengan nilai pembuktian yang tidak sempurna. Jika notaris mengeluarkan covernote dengan kekuatan seperti akta, hal itu berada di luar wewenangnya. Covernote hanya berlaku sementara hingga dokumen terkait selesai diproses

Kata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; Covernote.

Fulltext View|Download
Keywords: Responsibility; Notary; Covernote.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT). Bandung: Citra Aditya Bakti
  2. Bodenheimer. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  3. Brugginnk, JJH. (1996). Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Choliq, A. (2015). Fungsi Hukum dan Asas-Asas Dasar Negara Hukum. Retrieved from http://pacilacapkab.go.id/artikel/REFERENSI-HUKUM
  5. Kadir, et.all. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Mimbar Hukum, Vol. 31, (No. 2), p.195. https://doi.org/10.22146/jmh.35274
  6. Keraf, S. (1998). Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
  9. Pramudya, Kelik., & Widiatmoko, Ananto. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  10. Purnamasari, I.D. (2022). Covernote Notaris Dalam Praktik. Retrieved from www.irmadevita.com
  11. Rachmayani, D. (2017). Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan. Acta Diurnal, Vol. 1, (No. 1), p.78. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad. ac.id/index.php/jad/issue/view/7
  12. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  13. Rasjidi, Lili., & Putra, I.B. Wyasa. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya
  14. Sanjaya, I.D.M. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Penerbitan Covernote Dalam Peberian Kredit. Riau Law Jurnal, Vol. 1, (No. 2), p.190. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4469
  15. Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Media Notariat, (Edisi Mei dan Juni)
  16. Shahrullah, Rina Shahriyani., & Djufri, Welly Abusono. (2017). Tinjauan Yuridis Covernote Notaris/PPAT Terkait Pemasangan Hak Tanggungan Agunan Bank. Journal of Law And Policy Transformation, Vol. 2, (No. 2), p.250-169. https://doi.org 10.37253/jlpt.v5i1.813
  17. Sjaifurrahman, & Adjie, Habib. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
  18. Soegondo, R. (1993). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  19. Subekti, R. (2016). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Internusa
  20. Sulihandari, Hartanti., & Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta Timur: Dunia Cerdas
  21. Susanto, N. A. (2014). Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Yudisial, Vol. 7, (No. 3), p.219. https://doi.org/10.29123/jy.v7i3.73
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  23. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda tentang Berkaitan dengan Tanah
  24. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  25. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 06:15:59

No citation recorded.