1Master Of Notary, Universitas Dipnegoro, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS49581, author = {Mirza Amanullah and Ardina Amalia}, title = {Implementasi Perjanjian Asuransi Jiwa pada Tertanggung yang Meninggal dengan Hutang Pinjaman Polis}, journal = {Notarius}, volume = {19}, number = {0}, year = {2026}, keywords = {Agreement; Insurance; Policy Loans.}, abstract = { ABSTRACT In economic development, risks may arise that can cause losses. There are other parties or institutions that are considered the best in risk management, namely insurance institutions, one of which is PT Asuransi Jiwasraya. This research uses an empirical juridical approach and qualitative analysis methods. PT Asuransi Jiwasraya provides limits and requirements for life insurance policies that can be used as collateral. PT Asuransi Jiwasraya as the guarantor is obliged to fulfill its obligations if the insured dies before the loan is completed. PT Asuransi Jiwasraya as the creditor controls the debtor's insurance policy. If the insured dies and has debts, Jiwasraya as the creditor has the right to disburse the cash value. Keywords: Agreement; Insurance; Policy Loans. ABSTRAK Perkembangan ekonomi memungkinan timbulnya suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian. Terdapat pihak atau lembaga lain yang dianggap paling baik dalam pengelolaan risiko, yaitu lembaga asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan metode analisis kualitatif. PT Asuransi Jiwasraya memberikan batasan dan persyaratan untuk polis asuransi jiwa yang dapat dijadikan sebagai suatu jaminan. PT Asuransi Jiwasraya selaku penanggumg wajib memenuhi kewajibannya jika tertanggung meninggal dunia sebelum terselesaikannya pinjaman. PT Asuransi Jiwasraya selaku kreditur melakukan penguasaan terhadap polis asuransi milik debitur, bila tertanggung meninggal dunia dan mempunyai hutang maka Jiwasraya selaku kreditur memiliki hak untuk melakukan pencairan nilai tunai. Kata Kunci: Perjanjian; Asuransi; Pinjaman Polis. }, issn = {2686-2425}, pages = {180--197} doi = {10.14710/nts.v19i0.49581}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/49581} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
In economic development, risks may arise that can cause losses. There are other parties or institutions that are considered the best in risk management, namely insurance institutions, one of which is PT Asuransi Jiwasraya. This research uses an empirical juridical approach and qualitative analysis methods. PT Asuransi Jiwasraya provides limits and requirements for life insurance policies that can be used as collateral. PT Asuransi Jiwasraya as the guarantor is obliged to fulfill its obligations if the insured dies before the loan is completed. PT Asuransi Jiwasraya as the creditor controls the debtor's insurance policy. If the insured dies and has debts, Jiwasraya as the creditor has the right to disburse the cash value.
Keywords: Agreement; Insurance; Policy Loans.
ABSTRAK
Perkembangan ekonomi memungkinan timbulnya suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian. Terdapat pihak atau lembaga lain yang dianggap paling baik dalam pengelolaan risiko, yaitu lembaga asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan metode analisis kualitatif. PT Asuransi Jiwasraya memberikan batasan dan persyaratan untuk polis asuransi jiwa yang dapat dijadikan sebagai suatu jaminan. PT Asuransi Jiwasraya selaku penanggumg wajib memenuhi kewajibannya jika tertanggung meninggal dunia sebelum terselesaikannya pinjaman. PT Asuransi Jiwasraya selaku kreditur melakukan penguasaan terhadap polis asuransi milik debitur, bila tertanggung meninggal dunia dan mempunyai hutang maka Jiwasraya selaku kreditur memiliki hak untuk melakukan pencairan nilai tunai.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-03-31 17:46:41
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id