skip to main content

Status Harta Bawaan Akibat Perceraian dalam Perkawinan Patrilineal Anak di Bawah Umur

1Kantor ATR/BPN Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Marriage is a form and way of life with a bond that is most common for all humans with provisions regulated by the rule of law. Problems arise when a person is subject to customary law because customary law does not determine the age limit for a person to be able to marry. This research aims to provide an explanation of the status of inherited property in the divorce of patrilineal marriage of minors. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications. The results obtained from this research are that in underage marriages that are carried out in the event of a divorce, the property of the female party is under the authority of the male party and his family.

Keywords: Underage Marriage; Patrilineal; Property

ABSTRAK

Perkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan dengan suatu ikatan yang paling lazim bagi seluruh manusia dengan ketentuan yang diatur oleh aturan hukum. Permasalahan timbul apabila seseorang tunduk pada hukum adat karena dalam hukum adat tidak menentukan batas umur seseorang untuk dapat melakukan perkawinan. Penelitian ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai status harta bawaan dalam perceraian perkawinan patrilineal anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pada perkawinan di bawah umur yang dilakukan apabila terjadi perceraian maka harta bawaan pihak perempuan berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki dan keluarganya.

Kata Kunci : Perkawinan Bawah Umur; Patrilineal; Harta
Fulltext View|Download
Keywords: Underage Marriage; Patrilineal; Property

Article Metrics:

  1. Ananta, Muhamad Jefri., Rato, Dominikus., & Yasa, I Wayan. (2017). Perceraian dan Akibat Hukumnya terhadap Anak dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat Osing di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. E-Journal Lentera Hukum, Vol. 4, (No. 3), p.221-244
  2. Dahwal, S. (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: Mandar Maju
  3. Dewandaru, Hilarius Kunto., Prananingtyas, Paramita., & Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2012). Pelaksanaan Pembagian Waris Dalam Sistem Kewarisan Patrilineal Menurut Masyarakat Timika, Papua. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.493-503. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.30884
  4. Gulo, Intan Tri Kristiani., & Telaumbanua, Tuhoni. (2021). Böwö Wangowalu: Perlukah Ditransformasi?. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan, Vol. 14 ,(No. 2), p.78–86
  5. Hajati, S., et al., (2018). Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Prenadamedia Group
  6. Isnaeni, H. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama
  7. Judiasih, S. (2018). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia . Bandung: PT. Refika Aditama
  8. Lakburlawal, M.A. (2014). Kedudukan Suami dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Ditinjau dari Persepektif Hak Asasi Manusia (Studi Pada Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya). Jurnal Sasi, Vol. 20, (No. 2), p.36–46
  9. Mushafi., & Faridy. (2021). Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, Vol. 2, (No. 1), p.43-55
  10. Nangka, B. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Waris Kekerabatan. Lex Privatum, Vol. 7, (No. 3), p. 145-155
  11. Nugraha. (2020). Status Kedewasaan Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pada Praktik Kenotariatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.Vol. 4, (No. 1), p.114-132
  12. Prasetyo, A.B. (2020). Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law & Governance Journal , Vol. 3, (No. 1), p. 23-34
  13. Savitri, Niken., & Zalukhu, Maria. (2016). Diskriminasi Dalam Hukum Perkawinan (Penelitian Atas Hukum Perkawinan Adat Suku Nias). Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, (No. 3), p.224–232
  14. Setyaningsih., & Nugrahani, Aline G. (2021). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka
  15. Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 8, (No. 03),p.2859–2866
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  18. Zalukhu, C.Y. (2013). Perkawinan Jujur Bagi Masyarakat Adat Nias di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.224-232
  19. Zulfiani. (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, (No. 2), p.211-222

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:26:43

No citation recorded.