skip to main content

Kedudukan Harta Perkawinan terkait Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Husband and wife have rights and responsibilities regarding marital assets after entering the marriage phase. In this case, the marital assets are based on a marriage agreement made after the marriage took place. Therefore, this research aims to determine the status of marital assets with a marriage agreement, as well as what obstacles arise so that problems do not arise regarding assets obtained during the marriage. The normative juridical legal research methodology was chosen as the approach. This type of qualitative analytical descriptive research. Based on the results of research taken by the author, it can be concluded that the Marriage Agreement which regulates marital assets must be based on Law Number 1 of 1974 and the Civil Code.

Keywords: Marriage; Marital Assets; Marriage Agreement

ABSTRAK

Pasangan Suami istri memiliki hak dan tanggung jawab terkait harta perkawinan setelah memasuki fase pernikahan. Harta Perkawinan tersebut dalam hal ini didasarkan dengan adanya perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status harta perkawinan dengan perjanjian kawin, serta kendala apa saja yang muncul agar tidak terjadi permasalahan mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Metodologi penelitian hukum yuridis normatif dipilih sebagai pendekatan. Jenis penelitian deskriptif analitis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian yang diambil oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Pernikahan yang mengatur harta perkawinan tersebut harus didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci: Perkawinan; Harta Perkawinan; Perjanjian Kawin

Fulltext View|Download
Keywords: Marriage; Marital Assets; Marriage Agreement

Article Metrics:

  1. Adhisti Friska. (2007). Perbandingan Sistem Hukum Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam: dalam hal terjadi Pelanggaran Perjanjian Kawin. Universitas Brawijaya
  2. Asnawi, M.N. (2022). Hukum Harta Bersama. Jakarta: Kencana
  3. Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 (No. 2), p.110-111
  4. Charissa, A. (2022). Peran Notaris terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No . 69 / PUU-XIII / 2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga ( Analisa Putusan No. 59/ Pdt G/2018/PN Bgr ). Indonesian Notary Journal, Vol. 4. (No. 1), p.69
  5. Dewi, S. (2017). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, Vol. 2, (No. 1), p.68-83. https://doi.org/10.22225/jn.2.1.179.68-83
  6. Dwinopianti, E. (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p.16–34. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art2
  7. Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Surabaya: Revka Petra Media
  8. Istrianty, A., & Priambada, E. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Universitas Sebelas Maret Surakarta
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Kualaria, S. (2015). Perjanjian Perkawinan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Perkawinan. Universitas Brawijaya
  11. Kusuma, C.H. (2018). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan terhadap Pihak Ketiga. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Universitas Islam Malang, Vol. 1 (No.1), p. 172
  12. Manjorang, A.P. (2015). The Law of Love. Jakarta: Visimedia
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  14. Putri, E.A., & Wahyuni, W.S. (2021). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, Vol. 14, (No. 2), p.94–106
  15. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan
  16. Ramadhani, D. (2022). Analisis Pencantuman Klausul Kompensasi dalam Perjanjian Perkawinan Sebagai Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Lex Patriomium, Vol. 1, (No. 1), p.1-16
  17. Sriono. (2016). Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 4, (No. 2), p.70
  18. Suhendri, H.K. (2020). Relevansi perjanjian pranikah antara hukum negara dan hukum agama. Muhammadiyah Law Review, Vol. 4 (No. 1), p.1-10
  19. Permatasari, Syarifah Syawallentin., Wisnu, Rhama & Wahjuni, Edi. (2020). Pembatalan Perjanjian Perkawinan karena Adanya Cacat Kehendak oleh Salah Satu Pihak. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1. (No. 1), p.15-34
  20. Surjanti. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Harta dalam Perkahwinan. Jurnal Yustitiabelen, Vol. 2 (No. 1), p.70-102
  21. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  22. Zamroni, M. (2019). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan. Jurnal Hukum Al’Adl, Vol. 11, (No. 2), p.115

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:30:22

No citation recorded.