skip to main content

Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Pembuktian di Pengadilan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Law on Information and Electronic Transactions and the Ministerial Regulation on the Implementation of Systems and Electronic Transactions guarantee that electronic transactions have clear legal force. This research article discusses the proof of electronic land certificates and the power and legal provisions for proving electronic certificates in court. The research method used is normative juridical in which research refers to the norms contained in laws and regulations. Based on the results of the study it was concluded that electronic land certificates in proving in court have a position as strong and valid evidence in the law of registration of land rights in Indonesia. The legal strength of electronic land certificates is valid based on procedural law provisions in Indonesia

Keyword: Legal Force; Electronic Land Certificate.

                                                                       ABSTRAK

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik menjamin bahwa transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. Artikel penelitian ini membahas mengenai pembuktian atas sertipikat tanah elektronik dan kekuatan serta ketetapan hukum atas pembuktian sertipikat elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sertipikat tanah elektronik dalam pembuktian di pengadilan memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum pendafaran hak atas tanah di Indonesia sebagaimana sertipikat tanah konvensional. Kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik bersifat valid berdasarkan ketetapan hukum acara di Indonesia.

Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Sertipikat Tanah Elektronik.

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Force; Electronic Land Certificate.

Article Metrics:

  1. Alimuddin, N.H. (2021). Impelemntasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, Vol. 27, (No. 3), p. 337
  2. Christiawan, R. (2018). Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum pada Proses Eksekusi. Jurnal Yudisial , Vol. 11, (No. 3), p. 371
  3. France, M.W. (2013). Kendala Hakim dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, (No. 2), p.212
  4. Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. AHKAM, Vol;. 2, (No. 1), p. 121
  5. Hakim, Arif Rahman., & Idrus, Muammar Alay. (2021). Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. JURIDICA, Vol. 3, (No. 1), p. 4-27
  6. Handoko, W. (2014). Kebijakan hukum pertanahan; Sebuah refleksi keadilan hukum progresif . Yogyakarta: Thafa Media
  7. Harahap, M. . (2012). Hukum acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian & Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Hermawan, W. (2019). Perancangan Manajemen Risiko Keamanan Informasi Pada Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (PSrE). InComTech: Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer, Vol. 9, (No. 2), p. 130
  9. Ipakit, R. (2015). Urgensi Pembuktian Alat Bukti dalam Praktek Peradilan Pidana. Lex Crimen, Vol. 4 (No. 2), p.90
  10. Khairinif, M H., Marjo, & Aidi, Z. (2022). Kajian Yuridis Kekuatan Sertifikat Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Pedata di Pengadilan Negeri. Diponegoro Law Jurnal, Vol. 11, (No. 2), p.2
  11. Manalu, S. (2021). Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Vol. 2, (No.1), p. 85
  12. Puspoyudo, A.I., & Handoko, W. (2022). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Notarius, Vol. 15, (No. 2), p.680
  13. Ramasari, R.D., & Aniscasari, S. (2022). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, (No. 1), p.9
  14. Rajab, Rezeki Aldila., Turisno, Bambang Eko., & Lumbanraja, Anggita Doramia. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p. 642- 653
  15. Ramadhan, R.F. (2021). Soroti Banyaknya Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: yang Paling Penting Kita Perbaiki Ialah Sistem. Retrieved from: https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-093102358/soroti-banyaknya-kasus-mafia-tanah-sofyan-djalil-yang-paling-penting-kita-perbaiki-ialah-sistem
  16. Rijali, A. (2018). Analisa Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, Vol.17, (No. 33), p. 86
  17. Santia, T. (2021). Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai 2021, retrieved from: ( https://www.liputan6.com/bisnis/read/4474588/ternyata-ini-alasan-pemerintah-terapkansertifikat-tanah-elektronik-mulai-2021)
  18. Sapardiyono., Pinuji, Sukmo. (2022). Konsistensi Perlindungan Hukum Kepemilikan Dan Hak Atas Tanah Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Vol. 2 (No. 1), p.54-63
  19. Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Administrasi Law & Goverence Journal, Vol. 4 ,(No. 1), p.57
  20. Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum : Mengupas dan Mengulas Metodelogi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8, (No. 8), p.2468
  21. Wahyudi, J. (2012). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan. Perspektif, Vol. 17, (No.2), p.119
  22. Wantu. (2012). Mewujudkan kepastian Hukum, Keadilan 7 Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, (No. 3), p. 479–490
  23. Yusuf, W.O.F., Sumardi, J., & Paserangi, H. (2015). Peran Notaris Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Analisis, Vol. 4, (No. 1), p.69

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:33:51

No citation recorded.