skip to main content

Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Lelang Kelas II Ditinjau dari Sudut Pandang Perundang-undangan

*Vira Mildasari  -  Faculty of Law, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Authority of Notaries in Drafting Auction Minutes is one of the notarial powers. This study aims to analyze the authority of Notaries in drafting Auction Minutes from the perspective of applicable laws and regulations, including the Notary Law, the Minister of Finance Regulation, and the Minister of Finance Decree. The research method used is normative juridical, with a document study and legal regulation analysis approach. This research is also based on the theory of legal responsibility and the theory of legal certainty. The findings indicate that only Notaries appointed as Class II Auction Officials by the Minister of Finance are authorized to draft Auction Minutes. Any Auction Minutes drafted by a Notary who is not a Class II Auction Official are considered legally void.

Keywords: Notary; Class II Auction Officer; Deed.

ABSTRAK

Kewenangan lain Notaris adalah membuat Akta Risalah Lelang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa  kewenangan Notaris sebagai pembuat Akta Risalah Lelang ditinjau dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yaitu UUJN, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan penelusuran studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Metode dari penelitian ini menggunakan teori tanggung jawab hukum dan teori kepastian hukum. Dari hasil penelitian ini, Notaris yang berwenang membuat Akta Risalah Lelang adalah Notaris yang telah diangkat oleh Menteri Keuangan menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Dan Akta Risalah Lelang yang dibuat oleh Notaris yang bukan Pejabat Lelang Kelas II menjadi batal demi hukum.

Kata Kunci: Notaris; Pejabat Lelang Kelas II; Akta.

Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Class II Auction Officer; Deed.

Article Metrics:

  1. Aditya, I Made Ananda Kresna., & Tanaya, Putu Edgar. (2022). Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, (No. 9), p.913-922. Retrieved from https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-91812
  2. Amalia, D.N. (2016). Kajian Hukum Kekuatan Akta Risalah Lelang yang Dibuat oleh Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Perkara Perdata. Premise Law Journal, Vol. 8. p.1-15 retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/161675/kajian-hukum-kekuatan-akta-risalah-lelang-yang-dibuat-oleh-notaris-sebagai-pejab
  3. Dyani, V.A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dalam Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p.162-176. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art11
  4. Haris, M. (2017). Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan Hukum atas Akta Risalah Lelang yang Dibuatnya. Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, Vol. 17, (No. 1), p.53–63. https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1502
  5. Karunia, Anggy Atmadi., Husni, Anang., & Sudiarto. (2017). Pertanggungjawaban Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32, (No. 3), p.444–457. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i3.132
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.01/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang kelas II
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang kelas I
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat lelang Kelas II
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  15. Purnayasa A.P. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Otentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.3, (No. 3), p.395-405. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p01
  16. Rachmayani, Dewi., & Suwandono, Agus. (2017). Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 1, (No. 1), p.76. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/159
  17. Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika
  18. Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia. Al’Adl, Vol. 5, (No. 10), p.47. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.194
  19. Tjukup, I. K. Et.al. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, (No. 3), p.180-188. https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p05
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  22. Vendu Reglement, Staatsblad 1908: 189
  23. Vendu Reglement, Staatsblad 1908: 190
  24. Vendu Reglement, Staatsblad 1941: 3
  25. Viola, R. (2017). Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Retrieved from http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23819)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 09:08:03

No citation recorded.