BibTex Citation Data :
@article{NTS56589, author = {Donni Dibyana and Ery Priyono}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur Sopir Angkutan PT. Midun Dharma}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {violation of working time; overtime; driver.}, abstract = { ABSTRACT Regulations governing working hours and overtime pay for long-distance transport drivers' employment remain unaddressed, resulting in a legal vacuum and complications for businesses with contractual agreements. This research aims to identify and analyze legal protection measures against infractions related to working hours and overtime pay for long-distance transport drivers, along with methods for conflict resolution, such as PT settlement. The research methodology employed is empirical-juridical. Findings reveal legal safeguards against violations involving the Industrial Relations Court and the enforcement of work norms by labor inspectors. Problem resolution involves establishing legal certainty, defining working hours, and determining overtime wages for long-distance transport drivers through well-calculated work agreements . Keywords: violation of working time; overtime; driver. ABSTRAK Pengaturan mengenai waktu kerja dan upah kerja lembur untuk pekerjaan sopir angkutan jarak jauh belum diatur dan menimbulkan permasalahan berupa kekosongan hukum bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran waktu kerja dan upah kerja lembur bagi sopir angkutan jarak jauh dan bentuk penyelesaian PT. Midun Dharma. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu bentuk perlindungan hukum atas pelanggaran waktu kerja dan upah kerja lembur sopir angkutan jarak jauh melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan penegakan norma kerja oleh pengawas ketenagakerjaan. Penyelesaian permasalahan dilakukan dengan memberikan kepastian hukum, pengaturan waktu kerja dan upah kerja lembur sopir angkutan jarak jauh berupa perjanjian kerja bersama sepanjang memiliki nilai perhitungan yang lebih baik. Kata K unci: Pelanggaran Waktu Kerja; Lembur; Sopir. }, issn = {2686-2425}, pages = {804--823} doi = {10.14710/nts.v17i2.56589}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/56589} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Regulations governing working hours and overtime pay for long-distance transport drivers' employment remain unaddressed, resulting in a legal vacuum and complications for businesses with contractual agreements. This research aims to identify and analyze legal protection measures against infractions related to working hours and overtime pay for long-distance transport drivers, along with methods for conflict resolution, such as PT settlement. The research methodology employed is empirical-juridical. Findings reveal legal safeguards against violations involving the Industrial Relations Court and the enforcement of work norms by labor inspectors. Problem resolution involves establishing legal certainty, defining working hours, and determining overtime wages for long-distance transport drivers through well-calculated work agreements.
Keywords: violation of working time; overtime; driver.
ABSTRAK
Pengaturan mengenai waktu kerja dan upah kerja lembur untuk pekerjaan sopir angkutan jarak jauh belum diatur dan menimbulkan permasalahan berupa kekosongan hukum bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran waktu kerja dan upah kerja lembur bagi sopir angkutan jarak jauh dan bentuk penyelesaian PT. Midun Dharma. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu bentuk perlindungan hukum atas pelanggaran waktu kerja dan upah kerja lembur sopir angkutan jarak jauh melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan penegakan norma kerja oleh pengawas ketenagakerjaan. Penyelesaian permasalahan dilakukan dengan memberikan kepastian hukum, pengaturan waktu kerja dan upah kerja lembur sopir angkutan jarak jauh berupa perjanjian kerja bersama sepanjang memiliki nilai perhitungan yang lebih baik.
Kata Kunci: Pelanggaran Waktu Kerja; Lembur; Sopir.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 11:46:24
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id