skip to main content

ABSTRAK MUSYAWARAH GANTI KERUGIAN SEBUAH “KEMUNDURAN” (Studi Perbandingan Antara Ketentuan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dengan Pepres Nomor 71 Tahun 2012)


Citation Format:
Abstract

Pada tahun 2012, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagai pelaksanannya. Regulasi baru ini merupakan aturan baru yang menggantikan regulasi pengadaan tanah yang lama yaitu Perpes Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Walaupun dalam Ketentuan Peralihan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, regulasi lama masih dapat berlaku hingga 31 Desember 2014 terhadap proses pengadaan tanah yang sedang berjalan. Dalam pengaturan pemberian ganti kerugian sebagai kompensasi dalam pengadaan tanah, dilakukan melalui tahapan musyawarah. Baik regulasi lama maupun regulasi baru mengatur mengenai tahapan musyawarah dalam pemberian ganti kerugian. Hanya saja, dalam regulasi baru, musyawarah ganti kerugian hanya dilakukan untuk menetapkan bentuk ganti rugi saja. Sedangkan dalam regulasi terdahulu, pemberian ganti rugi dilakukan melalui tahapan musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan besaran ganti kerugian. Dapat dikatakan pengaturan musyawarah ganti kerugian dalam regulasi baru ini adalah sebuah kemunduran dari regulasi pengadaan tanah terdahulu, karena tidak dilibatkannya masyarakat dalam menentukan besaran ganti kerugian. Sementara besaran ganti kerugianlah yang menjadi hal penting bagi masyarakat dalam pengadaan tanah, karena ganti kerugian akan digunakan masyarakat untuk melanjutkan kehidupannya setelah tanahnya dilepaskan kepada negara untuk pembangunan.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 04:22:52

No citation recorded.