skip to main content

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA TEGAL


Citation Format:
Abstract

Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah.Tujuan dari penelitian  ini untuk mengkaji dan menganalisis konsep menurut Hukum Islam dalam pembagian harta bersama dan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Kota Tegal serta mengkaji dan menganalisis hambatan dalam pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kota Tegal dan solusinya.

Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang tidak hanya menekankan kepada hukum saja tetapi juga kenyataan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembagian harta bersama akibat perceraian untuk saat ini sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta asal kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya kedalam perkawinan dan harta bersama di bagi 2 antara pihak suami dan pihak istri pasca perceraian. Ini sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan Pasal 97. Faktor-faktor yang menghambat dalam pembagian harta perkawinan, yaitu: Hambatan faktor Intern antara lain adalah tingkat kesadaran hukum para pihak dan faktor ekonomi. Hambatan faktor ekstern antara lain adalah: benda atau objek, tanggung jawab dari para pihak. Solusi dari hambatan tersebut adalah penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi di Kelurahan,kemudian melalui lembaga pengadilan jika keluran tidak berhasil memberikan solusi.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 05:38:24

No citation recorded.