skip to main content

PELINDUNGAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP HAK MEWARIS PADA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT TIONGHOA


Citation Format:
Abstract

Perkawinan merupakan hal yang sakraldan mempunyai akibat hukum. Akibat hukum yang timbul dalam perkawinan meliputi harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak sampai pewarisan. Anak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Mengingat hal itu maka anak yang lahir dalam suatu perkawinan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak mewarisnya.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dilakukan untuk memperoleh data mengenai perlindungan hukum bagi anak yang lahir menurut hukum adat perkawinan Tionghua.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum adat perkawinan Tionghoa seringkali lalai dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan terhadap hak waris pada masyarakat adat Tionghua yaitu dapat dilakukan dengan pengakuan anak dan dilanjutkan dengan pengesahan serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 13 Februari 2012.

Pemerintah secara aktif perlu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum juga harus memperhatikan hukum adat yang lahir dan berlaku dalam masyarakat adat di Indonesia sehingga tatanan sosial dalam masyarakat adat dapat terlindungi.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 12:51:45

No citation recorded.